Kasus tewasnya wanita berinisial K (18) di warung mi ayam kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) semakin terang. Polisi mengungkap bahwa korban dalam kondisi hamil besar.
Hal ini terungkap berdasarkan pengecekan pihak rumah sakit (RS). Bayi dalam kandungan K juga ikut meninggal dunia.
"Dari keterangan dokter di Rumah Sakit Ananda, korban dinyatakan hamil tujuh bulan. Setelah dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, di dalam rahim korban ditemukan anak yang berusia tujuh bulan," kata Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terjadi di warung mi ayam yang berlokasi Desa Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedai mi ayam tersebut merupakan tempat terduga pelaku AK (23) berjualan.
AK menganiaya K hingga berteriak dan membuat warga datang mendobrak warung mi ayam tersebut. Korban lalu dibawa ke RS namun nyawanya tak tertolong.
Korban meninggal dunia karena cekikan di lehernya. Janin dalam kandungan korban pun ikut meninggal dunia.
"Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," jelasnya.
Pelaku AK (23) yang menganiaya korban hingga meninggal dunia saat ini sudah diamankan jadi ditahan. Dia dijerat Pasal 458 KUHP ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berawal Cekcok Tarif Open BO
Polisi mengatakan korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi percakapan MiChat untuk janjian berkencan. Keduanya sepakat bertemu di warung mi ayam tersebut.
"Adapun motif dari peristiwa ini berawal dari pelaku AK (23) melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan," kata Syafwardi.
Polisi mengungkap ulah barbar penjual mi ayam di Babelan, Bekasi yang menganiaya wanita open booking online (BO), K (18) hingga tewas di kiosnya. (dok Ist)
Saat itu diminta bayaran, pelaku tidak membayar sesuai perjanjian. Korban lalu dianiaya dengan cara dicekik hingga meninggal dunia.
"Korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp 250.000. Pelaku hanya membayar Rp 50.000," ujarnya.
Kronologi Kasus
Polisi mengungkap kronologi AK menganiaya korban K hingga tewas. Penjual mi ayam itu mencekik hingga menyeret teman kencannya.
Korban dan pelaku batal berhubungan badan karena perbedaan kesepakatan soal tarif kencan. Pelaku AK lalu hilang kendali dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Akhirnya korban menolak kemudian terjadi cekcok dan korban sempat teriak sehingga pelaku panik dan mencekik korban di bagian leher, kemudian menyeret korban hingga korban mengeluarkan darah dari hidung," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.
Tampang penjual mi ayam di Bekasi yang menganiaya wanita hingga tewas (dok.istimewa)
Aksi pelaku itu sempat ketahuan warga lantaran teriakan korban. Warga pun mendobrak warung mi ayam dan mengamankan pelaku.
"Mendengar teriakan tersebut, kemudian seseorang yang mengantar korban langsung mendobrak pintu belakang warung. Akhirnya terjadi keributan di dalam warung kemudian masyarakat datang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan dan Call Center 110," jelasnya.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video 'Detik-detik PMJ Tangkap Pembunuh Wanita di Hotel Tanah Abang!':
(jbr/azh)
















































