Jakarta -
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan ada tiga opsi payung hukum yang disiapkan untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dia mengatakan opsi-opsi itu sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu Bapak Presiden menginginkan, kalau bisa, kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya," ujar Eddy di gedung MPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Dia mengatakan opsi tersebut ialah melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR, atau undang-undang. Dia mengatakan ketiga opsi hingga saat ini terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amendemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu," ujarnya.
Dia mengatakan PPHN penting untuk pembangunan negara di masa depan. Dia menilai sebaiknya PPHN diatur lewat amendemen UUD.
"Tetapi memang karena ini adalah sebuah apa namanya arah strategis pembangunan bangsa ke depan jadi memang secara status hukum lebih baik diatur melalui amandemen Undang-Undang Dasar di dalam Undang-Undang Dasar dicantumkan atau melalui Tap MPR," ujarnya.
Eddy menyebut diskusi tentang dasar hukum PPHN masih terus dilakukan. Dia mengatakan MPR akan menentukan apa dasar hukum yang paling tepat untuk PPHN.
"Kemarin di dalam rapat gabungan MPR dengan seluruh fraksi-fraksi MPR plus kelompok DPD dibahas kembali untuk kemudian di kembalikan kepada Badan Pengkajian untuk melakukan pengkajian mengenai bentuk hukum yang paling pas, konstitusional, dan mengikat begitu untuk memberlakukan PPHN ini," ucapnya.
Dia menilai sebaiknya produk hukum tertinggi yang dijadikan dasar PPHN. Dia mengatakan hal itu penting agar PPHN tidak mudah diubah saat pemerintahan berganti.
"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Nah kalau kita misalkan saja bentuk itu melalui atau kita sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," ujarnya.
Dia mengatakan PPHN akan menjadi panduan dalam pembangunan bangsa. Namun, katanya, urusan Pemilu dan Pilkada tidak akan diatur detail dalam PPHN.
"Ini juga untuk sekaligus meluruskan persepsi bahwa PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail karena itu kan merupakan apa ya hukum besar gitu loh. Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan gitu. Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya, apa namanya, teknis detail karena itu nanti apa akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya," ujarnya.
"Politik demokrasi ada di situ tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak-tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu," imbuh dia.
(amw/dwr)

















































