MPLS Pakai Baju Apa? Simak Aturan Kemendikdasmen

8 hours ago 3

Jakarta -

MPLS dilakukan di minggu pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Untuk MPLS 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan pakaian yang dipakai oleh peserta MPLS.

Simak ulasannya.

MPLS Pakai Baju Seragam

Mengutip dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, tidak ada aturan khusus terkait seragam untuk MPLS. Peserta dianjurkan memakai seragam jenjang sebelumnya atau pakaian olahraga jenjang sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini ketentuannya.

  • Tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam pelaksanaan MPLS Ramah.
  • Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/wali murid baru.

Peserta Dilarang Pakai Atribut Tidak Relevan

Murid sekolah atau peserta MPLS dilarang memakai atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran. Hal ini dikarenakan dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid. Beberapa contoh atribut yang dilarang, antara lain:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya;
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya;
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar;
  • Alas kaki yang tidak wajar;
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat; dan
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Waktu Pelaksanaan MPLS

Kegiatan MPLS Ramah bagi murid baru dilaksanakan dalam jangka waktu lima hari pada jam kerja satuan pendidikan formal, sesuai dengan kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku. Periode pelaksanaan MPLS Ramah dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran.

Namun, ketentuan waktu ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan berasrama. Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa satuan pendidikan berasrama atau boarding school memiliki kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks bagi murid baru.

Selain pengenalan lingkungan belajar, murid juga perlu beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggal, peraturan asrama, jadwal harian yang lebih ketat, serta interaksi sosial dalam komunitas berasrama yang berlangsung 24 jam. Oleh karena itu, bagi satuan pendidikan berasrama, jangka waktu MPLS Ramah dapat lebih dari lima hari, disesuaikan dengan kebutuhan adaptasi yang lebih mendalam, tetapi tetap harus berpedoman pada prinsip pelaksanaan MPLS Ramah.

Tonton juga Video: Antisipasi Bullying, SMAN 78 Tanamkan Pendidikan Karakter saat MPLS

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |