Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Yassierli mengatakan perlu segera melakukan reformasi ekosistem, uji, dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (K3) nasional untuk mengatasi permasalahan sertifikasi K3.
Menurut Yassierli, reformasi ekosistem dengan meningkatkan peran serta masyarakat, asosiasi profesi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), lembaga K3, perguruan tinggi, dan pemerhati K3.
"Kita sudah mengarah kepada persiapan sertifikasi ahli K3, kita kembalikan ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)," kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu terobosan yang segera dilakukan adalah melakukan kegiatan promotif-preventif K3 dengan melibatkan staf khusus Menaker dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan K3. Yassierli mengatakan terobosan diambil karena kerja Pengawas Ketenagakerjaan belum bisa diefektifkan.
Termasuk tantangan, banyaknya praktisi K3 lebih sibuk bicara sertifikasi dan pelatihan.
"SP/SB sebagai komponen yang perlu kita bangun sebagai alternatif dari stagnasi kita sekian puluh tahun terkait K3. Jadi nanti buruh demo bukan hanya upah, tapi juga menuntut K3 di tempat kerja," kata Yassierli.
Yassierli menambahkan bagaimana mereformasi praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun, mulai dari kementerian hingga Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJ3K). Ia menilai sulit membangun negara, apabila interest-nya (kepentingan) lebih besar daripada bisnis.
Yassierli berharap Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) juga aktif memberikan rekomendasi tentang praktik sertifikasi K3 yang memiliki 17 layanan.
"Nggak usah basa-basi sama saya. Pak Menteri itu praktiknya begini lho di lapangan, " ujar Yassierli.
Upaya strategis lain untuk mereformasi K3 yakni penyusunan dan pembaruan regulasi K3 sebagai roadmap revisi UU Nomor 1 Tahun 1970. Kemudian penguatan profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3.
Lihat juga Video: Ara soal Wamenaker Ditahan KPK di Kasus Pemerasan Sertifikat K3
(prf/ega)