Jakarta -
Eks Mendikbud Anies Baswedan berbicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan biaya sekolah swasta untuk SD-SMP. Anies menyebutkan pada prinsipnya kesetaraan pendidikan bagi anak-anak tak boleh ada kendala.
"Saya dari dulu kan selalu menyampaikan pada prinsipnya kesetaraan kesempatan jangan ada kendala sehingga anak tidak bisa menyelesaikan pendidikan dasar apapun kendalanya," kata Anies di kawasan Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025).
Anies mengatakan ada faktor lain dalam penentuan pendidikan. Pemerintah juga dinilai perlu memperhatikan akomodasi yang disediakan ke siswa hingga keberlangsungan pendidikan di tiap keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah itu jarak? Apakah itu biaya? Dan biaya itu kalau untuk pendidikan sering kali bukan hanya biaya pendidikannya saja, tapi biaya menuju pendidikan karena buat keluarga, anak 3 kalau lokasi pendidikan beda-beda itu semua pakai kendaraan itu kalau pagi biaya transportasi. Jadi unsur biaya itu ada banyak," tambahnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan keputusan MK sebagai terobosan. Anies pun berharap pendidikan gratis bisa didapat oleh masyarakat RI sampai kelas XII.
"Dan karena itulah akses itu salah satunya adalah biaya pendidikan kita harus setarakan akses itu salah satu hal yang paling kami sampaikan. Jadi saya berharap dengan adanya terobosan-terobosan terkait ini. Mudah-mudahan anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan sampai kelas XII," ujarnya.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menilai frasa 'wajib belajar' minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, menurut Enny, ada keterbatasan data tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.
MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, menurut Enny, frasa 'tanpa memungut biaya' dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini