Jakarta -
Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025, naik transportasi umum di Jakarta hanya Rp 1 pada tanggal 17-19 September 2025. Ini berlaku untuk Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta.
Berikut informasi resmi dari Dishub DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode Promo
Tarif Rp 1 untuk Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta berlaku selama tanggal 17 September sampai 19 September 2025 pada waktu:
- 17 September 2025: Pukul 00.00 - 23.59 WIB
- 19 September 2025: Pukul 00.00 - 23.59 WIB
Syarat dan Ketentuan
Berikut ketentuan penerapan tarif Rp 1 untuk naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta di tanggal 17-19 September 2025.
- Tarif Transportasi Publik Rp 1 ini berlaku untuk layanan Transjakarta* (BRT, non BRT, Non BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta & MRT Jakarta.
- Semua warga pengguna Transjakarta, LRT Jakarta & MRT Jakarta dapat menikmati Tarif Transportasi Publik Rp 1.
- Metode pembayaran:
- KUE (Bank Mandiri E-Money, Bank BCA- Flazz. Bank BNI - Tap Cash, Bank BRI - Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, Jakcard).
- Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
*Layanan Mikrotrans. Transjakarta Cares (Layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya), serta layanan gratis bagi Masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133 tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat tertentu yang sudah memiliki tarif Rp O tetap berlaku sesuai tarif awal.
15 Golongan Gratis Naik Transjakarta, MRT dan LRT
Berikut golongan yang bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis.
- Penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo:
- Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
- Penerima layanan gratis dengan TJ Card:
- Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
- Penyandang disabilitas
- Anggota Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Larva monitor
- Anggota TNI/Polri
(kny/imk)