Jakarta -
Pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara kepada warga yang berjasa besar bagi bangsa dan negara. Setiap tahun menjelang Hari Pahlawan, pemerintah melalui Presiden menganugerahkan gelar ini kepada tokoh-tokoh yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, tidak semua tokoh dapat langsung diusulkan atau menerima gelar tersebut. Ada sejumlah ketentuan dan prosedur resmi yang diatur dalam undang-undang. Berikut penjelasan lengkapnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa Itu Gelar Pahlawan Nasional?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokoh yang menerima gelar ini bisa berasal dari berbagai bidang perjuangan, baik melalui perjuangan bersenjata, politik, maupun karya besar yang berdampak bagi kemajuan bangsa. Gelar Pahlawan Nasional hanya diberikan kepada mereka yang telah meninggal dunia dan terbukti memiliki jasa luar biasa terhadap negara.
Dasar Hukum dan Tujuan Pemberian Gelar
Pemberian gelar Pahlawan Nasional memiliki dasar hukum kuat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009. Undang-undang ini menjadi pedoman resmi bagi Presiden dalam memberikan penghargaan berupa gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada warga negara yang berjasa.
Dalam Pasal 3, disebutkan bahwa pemberian gelar dimaksudkan untuk menghargai jasa seseorang yang mendarmabaktikan diri, menumbuhkan semangat kepahlawanan, serta meneladankan perjuangan bagi masyarakat. Pemberian gelar juga diharapkan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan nasional.
Syarat Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Merujuk pada Pasal 24 hingga Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009, terdapat dua kategori syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum:
- Warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik serta setia kepada negara.
- Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana berat dengan hukuman minimal lima tahun.
Syarat Khusus:
- Telah meninggal dunia.
- Pernah memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan di bidang lain untuk kemerdekaan dan persatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah kepada musuh.
- Melakukan pengabdian hampir sepanjang hidupnya dan melampaui tugasnya.
- Melahirkan gagasan atau karya besar yang berdampak luas bagi kemajuan bangsa.
Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Sesuai Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2009, usulan pemberian gelar disampaikan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Usulan ini dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat. Setiap usulan harus dilengkapi dengan riwayat hidup calon, keterangan jasa dan perjuangan, serta dokumen pendukung lain yang relevan.
Dewan Gelar kemudian melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelayakan calon sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden. Gelar Pahlawan Nasional resmi diberikan melalui Keputusan Presiden dan biasanya diumumkan menjelang peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November.
(wia/imk)


















































