Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami Rezky Herbiyono selaku menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut). Rezky merupakan mantan terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Rezky dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Nurhadi.
"Kita urut satu-satu. Yang pertama, di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Bagaimana kronologisnya?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rezky awalnya mengaku mendapat tawaran lewat anak buah Nurhadi bernama Bahtiar Lubis, kemudian berkonsultasi dengan Iwan Liman selaku rekan bisnisnya yang juga pengusaha. Rezky mengatakan saat itu hubungannya dengan Iwan masih baik terkait pengurusan kredit di bank.
"Jadi, saya tanyakan kepada Iwan, 'Gimana nih kalau masuk ke Bukopin atau bisa gimana?' Nah, Iwan akhirnya menanyakan ke pihak Bukopin," ujar Rezky.
Singkatnya, Rezky bertemu dengan Heri Purwanto selaku investor yang sanggup menggelontorkan dana sebesar Rp 13 miliar. Rezky mengaku menyetor Rp 2 miliar dari harga kebun sawit senilai Rp 15 miliar setelah negosiasi.
Jaksa lalu mendalami kebun kelapa sawit yang kedua yang dibeli Rezky seluas 100 hektare. Kebun itu terletak di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Totalnya berapa?" tanya jaksa.
"Saya lupa, kalau harganya seingat saya Rp 9 miliar," balas Rezky.
Lalu, kebun kelapa sawit yang ketiga berada di Desa Padang Garugur Jae, Desa Paran Julu, dan Desa Hadungdung Pintu Padang, Kabupaten Padang Lawas. Rezky membeli lahan seluas 164 hektare itu dengan harga Rp 11,55 miliar.
Rezky mengatakan pembayarannya dibagi dua dengan Heri Purwanto. Adapun pembeliannya dilakukan pada sekitar Januari 2016.
"Berapa Pak Heri, berapa Saksi? Pak Heri udah meninggal soalnya?" tanya jaksa.
"Iya, Pak Heri bayarnya Rp 6,250 (miliar)," tutur Rezky.
Kemudian, kebun kelapa sawit yang keempat yang dibeli Rezky berada di Desa Batang Bulu Lama, Kabupaten Padang Lawas. Kebun itu memiliki luas lahan sekitar 97 hektare.
"Berapa itu harganya?" tanya jaksa.
"Harganya bulan April 2016, saya lupa, Pak. Cuma saya waktu itu bayar Rp 2 miliarnya, Pak, izin," jawab Rezky.
"Jadi, yang sisanya?" cecar jaksa.
"Pak Heri," jawab Rezky.
"Wah, jadi invest-nya Heri terus dong?" tanya jaksa.
"Nggak, itu kalau itu dibagi dua, saya ada rinciannya, Pak. Kalau saya kurang lebih totalnya Rp 23 miliar," jawab Rezky.
Rezky mengatakan kebun sawit pertama dan kedua sertifikatnya diatasnamakan dia dan istrinya, Rizki Aulia Rahmi. Sementara itu, kebun sawit ketiga memasukkan nama mantan kakak iparnya, Yoga Dwi Hartiar dalam SHM.
"Kenapa ada nama Yoga muncul?" tanya jaksa.
"Waktu itu, notaris menyatakan udah nggak bisa lagi, jadi mesti ada nama lagi waktu itu," jawab Rezky.
Kepemilikan SHM Kebun kelapa sawit keempat juga ada atas nama Rezky dan istrinya. Selain itu, ada juga nama Yoga dan Heri Purwanto.
"Apakah kemudian Saksi tahu Pak Nurhadi juga melakukan survei (ke kebun kelapa sawit)?" tanya jaksa.
"Iya, mengetahui," timpal Rezky.
Ke empat kebun sawit itu?" tanya jaksa.
"Waktu itu, yang bareng saya hanya di kebun satu, Pak," jawab Rezky.
Rezky mengatakan Nurhadi melakukan survei sebanyak empat kali ke kebun-kebun kelapa sawit tersebut. Namun, survey yang dilakukan ia dan Nurhadi secara bersama-sama sebanyak tiga kali.
Dakwaan Nurhadi
Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.
Jaksa mengatakan Nurhadi menerima gratifikasi itu menggunakan rekening menantunya bernama Rezky Herbiyono dan rekening orang lain yang diperintahkan Nurhadi serta Rezky. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan secara bertahap.
Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa mengatakan uang itu ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, untuk membeli aset tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan.
(mib/fca)

















































