Kronologi Terbongkarnya 87 Kontainer Langgar Ekspor CPO Senilai Rp 2,8 T

3 hours ago 3

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kronologi kasus ekspor turunan crude palm oil (CPO) berawal dari temuan peningkatan frekuensi ekspor komoditas fatty matter. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi dari satu komoditas mencapai Rp 2,8 triliun.

"Sampai saat ini, dari satu komoditas fatty matter saja yang tercatat, nilai transaksinya mencapai Rp 2,8 triliun," kata Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Buffer Area MTI NPCT 1 Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Sebagai informasi, fatty matter adalah istilah materi lemak atau asam lemak, terutama yang dihasilkan sebagai produk samping dari proses industri seperti pembuatan sabun dan biodiesel. Jenderal Sigit menyebutkan peningkatan ekspor itu seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama, yakni PT MMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis, Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%," jelasnya.

Jenderal Sigit menyebutkan peningkatan ekspor itu menjadi anomali. Hasil uji laboratorium diduga kuat produk ekspor yang dilaporkan sebagai fatty matter bukan fatty matter sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak," imbuhnya.

Jenderal Sigit mengungkap produk ekspor tersebut merupakan komoditas turunan turunan crude palm oil yang seharusnya berpotensi untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut," tuturnya.

Ke-87 kontainer yang diamankan diduga melanggar ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil. Jenderal Sigit mengatakan masih mendalami modus penyelundupan turunan CPO ini.

"Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi," ucapnya.

"Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," sambung dia.

(wnv/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |