KPK Ungkap Keterlibatan Rudy Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos

2 hours ago 1

Jakarta -

KPK mengungkap keterlibatan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada 2020. KPK mengatakan Rudy merekayasa indeks harga penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) serta penyalurannya tidak sampai ke tingkat RT dan RW.

Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025). KPK mengatakan PT Dosni Roha Logistik tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran BSB pada 2020.

"Telah secara melawan hukum bersama dengan K Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter," kata tim hukum KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020," imbuhnya.

KPK mengatakan PT DRL tak bisa melakukan penyaluran BSB tersebut. KPK menuturkan PT DRL harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan penyaluran BSB tersebut.

"Hal tersebut mengakibatkan PT Dosni Roha Logistik harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama, penyaluran bansos beras di 15 provinsi," ujarnya.

KPK mengatakan Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian. Nilainya, kata KPK, menjadi Rp 1.500 per kilogram.

"Bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker, serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1.500 per kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Selain itu, KPK mengatakan Rudy telah melakukan intervensi pejabat pengadaan. Dia mengatakan penyaluran BSB yang dilakukan Rudy tak sampai ke tingkat RT, RW melainkan hanya sampai tingkat kelurahan atau desa.

"Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa," ujarnya.

KPK mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan dengan memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup. KPK meminta hakim tunggal Saut Erwin Hartono yang mengadili gugatan praperadilan ini menolak praperadilan Rudy.

"Perbuatan-perbuatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum orang orang lain yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi a quo," ujarnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang di kasus ini.

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |