Mencuat Usulan Pilkada Tanpa Wakil, PDIP Minta Segera Bentuk Pansus

11 hours ago 4

Jakarta -

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Ganjar menilai seluruh isu terkait sistem pemilu dan pilkada sebaiknya dibahas secara menyeluruh melalui panitia khusus (pansus).

"Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif," kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, banyak isu yang harus segera dibahas. Ganjar kemudian memerinci sejumlah isu yang menurutnya perlu masuk pembahasan pansus. Sistem pemilu, misalnya, mencakup kodifikasi undang-undang politik, desain pemilu nasional dan lokal, keserentakan jadwal Pemilu dan pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pilpres, Ganjar menilai pembahasan perlu mencakup presidential threshold. Sementara untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, isu yang perlu dibahas antara lain parliamentary threshold, besaran dan penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi jumlah kursi, hingga metode konversi suara menjadi kursi.

"Pilkada, sistem pilkada (langsung atau alternatif lain), ambang batas pencalonan kepala daerah, persyaratan calon perseorangan, penjadwalan pilkada," ujarnya.

Selain itu, dia menilai perlu penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, dari KPU, Bawaslu, hingga DKPP. Termasuk rekrutmen penyelenggara, penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, serta digitalisasi penyelenggaraan Pemilu.

Ganjar juga menilai isu integritas Pemilu, seperti politik uang, netralitas ASN perlu dibahas. Selain itu, kata dia, keterwakilan perempuan, dan representasi daerah harus diperhatikan.

"Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Menurutnya, wakil kepala daerah sebaiknya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Hal itu disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Khozin mengatakan usulan itu untuk menghindari wakil kepada daerah dijadikan pendulang suara di pilkada.

"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata dia.

(amw/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |