Makelar Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Kasus Suap Urus Perkara

1 day ago 6

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005. Salah satu dari tiga tersangka yakni mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dua tersangka lainnya yakni Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Rabu (9/7) kemarin.

"Atas nama ada tiga orang yang pertama ZR, yang kedua LR, dan yang ketiga II," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menyampaikan Zarof bersama dua tersangka lainnya bersepakat melakukan suap di tingkat banding dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas bukti-bukti yang ditemukan terkait suap tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, IR dan ZR bersepakat bermufakat dan jahat melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding. Dan juga dalam putusan perkara di tingkat kasasi ketiga orang ini juga melakukan permufakatan jahat memberikan suap dalam penanganan perkara," ujarnya.

"Dan juga dari fakta-fakta yang sudah ditemukan oleh penyidik pada Jampidsusberketetapan menetapkan untuk tiga orang ini menjadi tersangka," ucapnya.

Zarof dan tersangka LR sudah ditahan terlebih dahulu atas kasus lain. Sementara II tidak ditahan lantaran faktor usia.

"Terkait dengan penahanan sebagaimana kita ketahui dengan ZR dan LR tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara yang lain," ujarnya.

"Sekarang kan sedang berproses. Sedangkan terhadap II bahwa yang bersangkutan ini kalau tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga juga penyidik berketetapan tidak melakukan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menyebut jumlah suap mencapai Rp 6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi, sementara, di tingkat kasasi Rp 5 miliar. Namun dia belum menjelaskan rinci mengenai perkara baru itu.

"Kalau perkara yang di pengadilan tinggi itu sekitar 6 miliar. Jadi 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan 1 miliar sebagai fee. Sedangkan di tingkat kasasi 5 miliar," ucapnya.

Dia mengatakan kasus suap ini terungkap dari pengembangan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka Zarof tahun lalu. Saat itu diketahui ada temuan uang senilai Rp 920 miliar.

"Nah ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu yang sekarang juga sedang berproses perkaranya. Jadi kami mau menyampaikan bahwa penyidik tidak berhenti terhadap fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka tiga orang," imbuhnya.

(dek/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |