Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia berharap pengusutan kasus ini menjadi momentum pemberantasan mafia tanah.
"Kami meminta KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Abdullah, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ada dugaan suap dalam pengurusan HGB, harus dibongkar siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang menjadi perantara, dan bagaimana mekanismenya. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti," ujarnya.
Ia meminta OTT di lingkungan BPN Bogor tidak dipandang sebagai kasus individual semata. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembersihan menyeluruh terhadap praktik mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai pihak.
"OTT ini harus menjadi momentum untuk membersihkan mafia tanah. Jangan hanya menyentuh satu atau dua orang. Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya. Kalau ada broker atau pihak swasta yang terlibat, proses. Kalau ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, proses juga," ujar Abdullah.
"Tanah adalah aset yang sangat penting bagi masyarakat. Negara harus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang bersih. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas tanah justru dipersulit dan kemudian dipaksa menggunakan jasa broker atau membayar pungutan ilegal," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Simak juga Video 'Peran Fahd A Rafiq di Kasus Suap HGB sebagai Penampung Uang':
(dwr/eva)
















































