Jakarta -
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos. KPK menghormati pengajuan praperadilan tersebut.
"KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi tersangka yang kembali mengajukan praperadilan. Meskipun dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).
Budi mengatakan penyidikan perkara ini masih terus dilakukan. Dia memastikan praperadilan kedua yang diajukan Rudy tidak akan menghentikan proses penyidikan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pastikan penyidikan perkara ini juga masih terus ber-progress. Sepekan ini, penyidik secara intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya untuk mendalami terkait praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan kontrak pekerjaannya," kata Budi.
"Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," imbuhnya.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2025), permohonan praperadilan kedua Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam praperadilan ini yakni KPK RI cq penyidik KPK.
"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan ini diajukan pada Senin (17/11) lalu. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (28/11).
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rudy Tanoesoedibjo sudah pernah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras ke PN Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (23/9), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap sah.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan.
Walaupun sudah menang praperadilan, KPK tetap belum bergerak. KPK belum juga menahan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9).
Budi menyebut sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu, kata Budi, jadi tanda keseriusan KPK mengusut kasus ini.
"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
(mib/aud)


















































