KPK Panggil Sekdis PUPR Riau Terkait Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Abdul Wahid

5 hours ago 2

Jakarta -

KPK memanggil Sekdis PUPR Provinsi Riau Ferry Yunand dalam kasus pemerasan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ferry dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan pemerasan atau permintaan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025," tutur jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Selain Ferry, ada 10 saksi lainnya yang turut dipanggil dari lingkungan ASN Dinas PUPR Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rinciannya:
1. Tabroni, Kasubbag TU UPT Wil VI Rokan Hulu, Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau tahun 2020-saat ini
2. Khairil Anwar, Ka UPT I
3. Ardi Irfandi, Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau
4. Chairu Sholihin, Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II (Kodya Dumai & Kab. Rokan Hilir) Dinas PUPR PKPP Riau Akhir 2023 - Sekarang
5. Eri Ikhsan, Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
6. Andri Budhiawan, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau
7. Ludfi Hardi, Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
8. Basharuddin, Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
9. Lenkos Manerri, Kepala Subbagian Tata Usaha Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
10. Rio Andriadi Putra Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau

Dalam perkara ini, KPK juga baru saja menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Marjani pun ditahan KPK.

KPK mengungkap peran Marjani dalam kasus 'jatah preman' Abdul Wahid. Menurut KPK, Marjani berperan sebagai pengumpul uang untuk Abdul Wahid.

"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Penetapan tersangka Marjani menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
1 Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

(kuf/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |