Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan kenaikan biaya penerbangan haji karena harga avtur naik akan ditanggung keuangan negara. Namun teknisnya menggunakan APBN atau sumber lainnya, masih belum diputuskan.
"Keuangan negara, bisa APBN, bisa yang lainnya. Tapi secara umum siap untuk keuangan negaranya. Dari keuangan negara," kata Irfan seusai rapat dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (14/4/2026).
Irfan menyebutkan pihaknya masih dalam proses negosiasi dengan pihak maskapai untuk mendapatkan angka riil kenaikan biaya penerbangan. Untuk saat ini, perhitungan kenaikan harga sebesar Rp 1,77 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nambah (biaya) jelas nggak. Nambah tidak. Tapi kita berupaya bernegosiasi tentang angka riil yang harus kita sesuaikan itu," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan belum disepakati apakah tambahan biaya itu menggunakan APBN atau tidak. Kemenhaj masih diminta menghitung secara pasti kebutuhan kenaikan biayanya.
"Belum. Tadi poinnya kita buat agak longgar karena angka-angkanya juga kita belum pasti. Kita meminta pemerintah atau menteri haji kembali lagi menghitung secara utuh sebetulnya kebutuhannya berapa," ucap Marwan.
Namun pada intinya bahwa kenaikan biaya haji berasal dari keuangan negara. Dipastikan kenaikan biaya penerbangan tidak dibebankan ke jemaah.
"Intinya semuanya dari pemerintah. Sumbernya yang kita belum tahu apakah APBN atau keuangan negara yang dari mana, umpamanya dari BUMN atau Danantara," ucap dia.
"Maka kita sebutkan dari keuangan negara. Keuangan negara ini bisa APBN atau sumber-sumber lain. Tapi dalam hal pemakaian anggaran tambahan ini yang dari negara, harus dikoordinasikan dengan baik sampai tidak berbenturan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya," tambahnya.
Sebelumnya, Menhaj Irfan Yusuf meminta persetujuan sumber pembiayaan haji Rp 1,77 triliun. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (14/4).
"Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun. Alhamdulillah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," kata Irfan.
Kemenhaj berkoordinasi dengan Kejagung terkait legalitas sumber pembiayaannya. Sudah disiapkan sejumlah alternatif sumber pembiayaan untuk mengakomodasi hal tersebut seperti dari APBN.
"Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut," ucap dia.
(ial/rfs)

















































