Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 sertifikat hak pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan sertifikat dengan nilai aset mencapai Rp 22,2 triliun itu disebut sebagai kado hari ulang tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penyerahan ratusan sertifikat tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum aset milik Pemprov DKI. Sertifikat yang diterima mencakup lahan seluas sekitar 85 hektare.
"Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp 22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengungkapkan, penyerahan kali ini merupakan kelanjutan dari sertifikasi aset yang sebelumnya dilakukan pada Februari 2026. Saat itu, Pemprov DKI menerima 3.922 sertifikat dengan nilai aset sekitar Rp 102 triliun.
"Kalau ditotal dalam satu setengah bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp 124,2 triliun dari dua peristiwa yang dilakukan," ujarnya.
Menurut Pramono, sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi. Keberadaan sertifikat dinilai penting untuk melindungi aset daerah dari sengketa maupun gugatan hukum yang kerap terjadi di Jakarta.
"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikat bukan hanya bersifat administratif. Tetapi yang paling utama adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," ungkapnya.
Ia mengakui pengelolaan aset di Jakarta memiliki tantangan tersendiri karena nilai dan jumlah aset yang besar. Bahkan, menurut dia, aset yang telah bersertifikat pun masih kerap menjadi objek gugatan.
"Jakarta ini tanah yang sudah bersertifikat saja ada yang menggugat, apalagi kalau tidak ada sertifikatnya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan 499 sertifikat yang diserahkan memiliki luas total sekitar 850 ribu meter persegi dengan nilai aset Rp 22,25 triliun. Menurut dia, sertifikasi aset pemerintah daerah penting untuk memperkuat tata kelola aset publik yang tertib dan akuntabel.
"Bagi kami di Kementerian ATR/BPN, penyerahan aset pemerintah ini memiliki nilai strategis, yaitu memberikan kepastian hukum atas aset negara maupun aset daerah serta melindungi aset publik dari potensi sengketa dan konflik pertanahan," kata Ossy.
Ossy menambahkan, capaian administrasi pertanahan di Jakarta termasuk yang paling progresif di Indonesia. Hingga saat ini, sekitar 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat.
Menurutnya, keberhasilan penataan administrasi pertanahan di Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengamankan aset pemerintah dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan yang sama, Ossy mengungkapkan Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat terbanyak yang diserahkan kali ini, yakni 229 sertifikat dengan luas sekitar 407 ribu meter persegi. Adapun jumlah paling sedikit berada di Jakarta Timur, yakni 41 sertifikat dengan luas sekitar 98 ribu meter persegi.
(bel/isa)
















































