Jakarta -
Anggota DPR RI Marinus Gea menegaskan keberhasilan pemerintah dalam mengembalikan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), termasuk kawasan eks Hotel Sultan, tidak boleh berhenti pada aspek hukum dan pengambilalihan semata. Menurut Marinus, yang lebih penting adalah memastikan aset yang telah kembali kepada negara benar-benar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan fiskal yang lebih besar bagi masyarakat.
"Jangan sampai fokus kita hanya pada proses pengambilalihan aset. Pertanyaan yang harus dijawab pemerintah adalah berapa nilai aset yang berhasil diselamatkan, berapa potensi penerimaan negara sebelum dan sesudah pengambilalihan, serta bagaimana rencana pemanfaatan kawasan tersebut ke depan," ujar Marinus, dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Marinus menilai publik akan melihat proses penertiban aset hanya sebagai perpindahan kontrol apabila pemerintah tidak mampu menunjukkan manfaat nyata pasca-pengambilalihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, publik perlu mengetahui penjelasan secara komprehensif mengenai masterplan pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan, proyeksi pendapatan, model pengelolaan baru, hingga kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta.
"Jangan sampai aset yang sudah berhasil dikembalikan kepada negara justru tidak produktif dan menjadi beban baru bagi negara. Harus ada roadmap yang jelas mengenai bagaimana aset tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dan memberikan manfaat publik," kata Marinus.
Marinus juga mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak sosial dari proses penertiban aset. Menurut Marinus, pemerintah harus memperhatikan jumlah pekerja yang terdampak, status kontrak tenaga kerja, perlindungan hak-hak pekerja, serta keberlangsungan usaha tenant dan vendor yang selama ini bergantung pada aktivitas kawasan tersebut.
"Dampak terhadap pekerja dan ekosistem ekonomi merupakan aspek yang sangat sensitif. Negara harus memastikan proses penertiban aset tidak mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak," tegas Marinus.
Lebih lanjut, Marinus menilai kasus eks Hotel Sultan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset negara secara nasional.
Evaluasi tersebut, menurut Marinus, mencakup aset-aset negara lain yang masa kerja samanya telah berakhir, aset yang kurang dimanfaatkan, maupun aset yang menghasilkan tingkat pengembalian yang rendah.
Marinus menyebut pemerintah tidak boleh terjebak pada narasi bahwa negara telah menang hanya karena memenangkan aspek hukum.
"Kemenangan hukum hanyalah output. Yang lebih penting adalah outcome-nya," ujar Marinus.
"Apakah penerimaan negara meningkat, apakah manfaat publik bertambah, dan apakah kawasan tersebut menjadi lebih produktif. Itu yang harus menjadi ukuran keberhasilan sesungguhnya," sambungnya.
Marinus menegaskan fokus utama dalam kasus ini bukan sekadar pada eksekusi pengambilalihan aset, melainkan pada akuntabilitas pasca-eksekusi. Keberhasilan pemerintah dalam mengembalikan aset negara harus dibuktikan dengan meningkatnya nilai tambah ekonomi, sosial, dan fiskal yang dirasakan masyarakat.
"Jika tidak ada peningkatan manfaat publik, maka keberhasilan hukum pemerintah hanya akan dipersepsikan sebagai kemenangan administratif, bukan keberhasilan dalam tata kelola aset negara," kata Marinus.
Di akhir, Marinus juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melakukan audit terhadap aset-aset strategis negara yang bernilai tinggi.
"DPR berkepentingan memastikan seluruh aset strategis negara dikelola secara profesional dan akuntabel. Untuk itu, saya meminta BPK, BPKP, serta Kementerian Keuangan melakukan audit terhadap aset-aset strategis bernilai tinggi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan aset negara," pungkasnya.
Tonton juga video "Lalin Sekitar GBK Mulai Padat Jelang Laga Indonesia Vs Mozambik"
(akn/ega)
















































