Kubu Sony Sonjaya Ungkit Lagi 41 Nama, Kini Ajukan JC ke LPSK

2 hours ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengacara Sony menyayangkan keputusan Kejagung.

"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa. Tapi yang amat disayangkan, di saat klien kami ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam lingkaran korupsi MBG ini," kata pengacara Sony, Krisna Murti, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Krisna kembali mengungkit nama-nama yang, menurutnya, telah disampaikan ke Kejagung. Dia mengatakan kliennya sudah menyebut 41 nama yang dianggap punya peran dalam kasus MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"26 nama yang pertama disebutkan, lalu kemudian berkembang menjadi 41 nama. Ini kan bukan nama-nama sembarangan, artinya nama-nama orang besar yang diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik dapur yang di seluruh Indonesia," jelasnya.

Dia mengklaim Sony ingin menyuarakan kebenaran. Dia berharap kasus ini diusut tuntas.

"Sehingga menurut kami, jadinya akhirnya tidak ada ruang bagi klien kami menyuarakan kebenaran di balik lingkaran korupsi MBG ini," ujar Krisna.

Sony juga mengajukan permohonan JC lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Krisna menyebut faktor keamanan keluarga menjadi alasan utama pihaknya mengejar perlindungan LPSK.

"Kami akan terus memperjuangkan hak Sony Sonjaya untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK. Mengingat tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi Saudara Sony maupun keluarganya ketika bersaksi mengungkap 41 nama itu," tutur Krisna.

Saat ini, permohonan ke LPSK sudah diajukan ke LPSK. Dia mengatakan anak dan istri Sony sudah dimintai keterangan.

"Kemarin istrinya dan anaknya sudah dimintai keterangannya, sudah kami antar. Dalam waktu dekat, katanya LPSK akan datang mengunjungi Pak Sony," ujarnya.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah menerima permohonan JC dari pihak Sony Sonjaya. Dia menyatakan saat ini permohonan tersebut masih dalam tahap penelaahan.

"Ya ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan, intinya itu saja," ujar Achmadi di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan permohonan yang masuk akan dikaji lebih dulu. Dia menyebut LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak lain.

"Prinsipnya, pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, kami juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasikan dengan pihak terkait. Yang jelas, kami masih mendalami kasus itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Sony kemudian mengajukan permohonan JC dengan menyebut nama-nama yang dianggapnya punya peran terkait kasus MBG. Kejagung kemudian menolak permohonan Sony itu dengan sejumlah pertimbangan.

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |