Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara soal wacana penyatuan satuan kerja di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut, pembagian penanganan perkara yang terpisah antara Jaksa Agung Mudan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini kurang efektif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam acara Seminar Nasional bertajuk 'Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP' serta Bedah Buku karya Jamwas, Rudi Margono di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanudin mulanya menjelaskan soal refleksi implementasi KUHP dan KUHAP baru selama enam bulan terakhir. Dalam pidatonya itu, Burhanudin beberapa kali menyinggung soal kata 'Pidum'. Padahal, ada satker lain di Kejagung yang terkait dengan penegakan hukum yaitu pidana khusus atau Pidsus.
"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," kata Burhanuddin dalam sambutannya, Rabu (24/6/2026).
Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini regulasi internal untuk menjalankan undang-undang sering kali dibuat terpisah antara Jampidum dan Jampidsus. Hal ini menurutnya memicu kebingungan di lapangan serta membuat koordinasi menjadi lebih panjang.
"Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga," ucapnya.
"Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda (JAM) Operasi," lanjut dia.
Dia menyebut, pada Jaksa Agung Muda Operasi itu nantinya akan ada penyelarasan aturan pelaksanaan yang sebelumnya terpisah antara Pidum dan Pidsus.
Meski begitu, Burhanudin menekankan bahwa penyatuan satuan kerja ini masih wacana. Sebab, dia berharap adanya masukan dari para ahli agar struktur kelembagaan Korps Adhyaksa bisa lebih efektif dan efisien.
"Tapi nanti saya akan mengharapkan ada masukan-masukan di dalam pelaksanaannya," jelas Burhanuddin.
"Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus" terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Dia mencatat peralihan paradigma hukum yang bersifat pembalasan menuju keadilan korektif dan restoratif.
"Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," tutur Burhanuddin.
Dia juga menerangkan bahwa per Januari hingga Mei 2026 menunjukkan Bidang Pidum telah mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Mekanisme tersebut mencakup plea bargaining (kesepakatan pengakuan bersalah) hingga Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi.
"Implementasi ini melahirkan praktik terbaik (best practice) yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana nasional seperti plea bargaining atau DPA terhadap korporasi," tambahnya.
Meski demikian, Burhanuddin mengakui masih ada tantangan dalam masa transisi ini. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi.
"Dengan kata lain, hukum acara pidana hanya boleh diatur undang-undang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan hukum masyarakat. Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang," imbuh dia.
Dia juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum (APH) di lapangan. "Perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang. Kita juga harus menghindari birokrasi dan administrasi yang berbelit-belit," harap Burhanuddin.
"Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utamanya, yaitu penegakan hukum," pungkasnya.
(ond/isa)
















































