Jakarta -
Indonesia menyimpan salah satu hutan hujan tropis terluas di dunia, menjadikannya pemilik 'paru-paru' yang menentukan napas bumi. Posisi strategis ini seharusnya menjadikan Indonesia pemegang 'kartu as' dalam tata kelola perdagangan karbon global.
Namun potensi ekonomi raksasa dari sektor perdagangan karbon itu belum tergarap optimal. Pakar ilmu kehutanan dan lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR), Ir. Aswin Usup M.Sc Ph.D, menilai 'meja permainan' masih didominasi negara- negara industri yang justru sudah tidak lagi memiliki hutan.
"Tanpa aturan main yang baku, Indonesia hanya menjadi penonton di tanah sendiri," ujar Aswin dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekosongan Aturan = Celah Ketidakefektifan
Walau sudah berjalan belasan tahun, lanjut Aswin, sampai kini perdagangan karbon masih berada dalam zona abu-abu. Belum ada standar regulasi yang mengikat semua pihak terkait sehingga membuat pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen karbon dan penggunaan dananya jadi kurang efektif.
Di lapangan, menurut Aswin, belum adanya aturan tegas dan jelas menyebabkan dana hasil karbon seringkali menguap di tingkat birokrasi atau perusahaan. Sedangkan akar permasalahan yang nyata di depan mata, yaitu pencegahan kebakaran hutan dan pembasahan lahan gambut yang tidak kunjung tersentuh.
"Kita punya kompensasi karbon, tapi siapa yang mengawasi apakah dana tersebut benar-benar dipakai untuk memulihkan hutan? Saat ini pengawasannya masih lemah karena aturan mainnya belum baku," ungkap peraih gelar doktor dari Hokkaido University, Jepang tersebut.
Nilai Tawar RI
Indonesia memiliki posisi tawar yang sangat tinggi dalam tata kelola perdagangan karbon global. Luasan hutan hujan tropis yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua adalah aset strategis.
Sebab itulah, dunia menggantungkan harapan kepada keberhasilan Indonesia menjaga kelestarian hutan alaminya. Demi emisi karbon tetap tersimpan di dalam tanah, bukan lepas ke atmosfer akibat kebakaran.
"Agar tetap sehat, dunia butuh kita sebagai 'paru-paru'. Tapi kalau kita tidak punya aturan yang kuat, kita tidak punya kendali atas harga dan pemanfaatan aset kita sendiri," ujar Aswin.
Mengisi Kekosongan
Di dalam pandangannya, Aswin mendorong Pemerintah RI pro-aktif mengisi kekosongan regulasi ini. Paling utama adalah menetapkan harga yang pantas dan layak untuk biayai program reboisasi, mitigasi kebakaran hutan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
"Tetapkan harga yang adil. Janganlah 'paru-paru dunia' kita dihargai rendah oleh pasar global," tegas Aswin.
Ada tiga peran prioritas yang harus segera diambil pemerintah. Pertama, standarisasi pengawasan melalui sistem audit transparan untuk memastikan dana karbon digunakan bagi aktivitas restorasi, termasuk pembasahan kembali gambut (peatland rewetting) sebagaimana ia teliti dalam jurnal ilmiahnya tahun 2021.
Kedua, transparansi aliran dana hingga ke tingkat tapak. Dana karbon harus diprioritaskan untuk penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa terpencil.
"Ujung tombak penjaga karbon adalah warga desa. Mereka yang pertama kali memadamkan api kebakaran lahan gambut agar karbon tidak terlepas," tegasnya.
Ketiga, audit ekologis berkala. Setiap klaim komitmen karbon harus dibuktikan dengan data lapangan, bukan sekadar laporan administrasi. Pemerintah harus memastikan perusahaan atau lembaga yang terlibat perdagangan karbon benar-benar melakukan pemulihan fisik hutan, bukan sekadar laporan administrasi.
Mencegah 'Bom Waktu' Karbon
Di dalam jurnalnya, 'Peatland Fire Weather Conditions in Central Kalimantan' (2023), Aswin memaparkan betapa kebakaran lahan gambut adalah awal bencana lebih serius, yaitu terlepasnya karbon yang tersimpan dalam gambut ke udara lalu memperparah efek rumah kaca.
Karenanya perdagangan karbon yang efektif semestinya mampu mencegah 'bom waktu' tersebut meledak. Dan sebelum ke tahap pengelolaan yang efektif, tata kelolanya harus fair bagi negara-negara pemilik 'paru-paru dunia'.
"Karena ini juga persoalan kedaulatan lingkungan kita, jangan orang lain yang mengaturnya untuk kita," pungkas Aswin yang juga Ketua Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kalteng.
Apa Itu Perdagangan Karbon?
Secara sederhana, perdagangan karbon adalah sistem pasar yang memperdagangkan "hak untuk melepaskan emisi karbon". Setiap perusahaan atau negara memiliki kuota emisi. Ketika kuota itu terlampaui, mereka wajib membeli sisa kuota milik negara lain yang rendah dalam melepas emisi karbon.
Konsep dasarnya siapa yang mencemari lingkungan harus membayar, dan siapa yang menjaga lingkungan harus mendapat imbalan. Negara-negara berkembang yang masih memiliki hutan hujan tropis-termasuk Indonesia-adalah pemegang 'kredit karbon' terbesar di dunia.
Lihat juga Video: RI-Norwegia Teken MoU Perdagangan Karbon, Jumlahnya 12 Juta Ton
(akn/ega)

















































