Rektor Paramadina Kritik PTN Terima Mahasiswa Jumlah Besar: Rusak Ekosistem

5 hours ago 4
Jakarta -

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menilai keadilan ekosistem pendidikan harus dijaga perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) harus dijaga. Didik menilai PTN yang melakukan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan di luar batas kewajaran merusak ekosistem ini.

"Ketiadaan peran negara menghadapkan PTN dan PTS bersaing liberal. Yang satu mematikan yang lain (cut throat competition). Satu kata: terlalu, jika PTN masih terus memacu penerimaan mahasiswanya di luar kewajaran dalam jumlah besar. Praktik penerimaan mahasiswa seperti ini akan merusak ekosistem pendidikan tinggi dan menyingkirkan peran masyarakat, dalam hal ini PTS," kata Didik dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Didik menilai Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek) serta DPR harus berperan menjaga ekosistem tersebut. Tanpa peran negara, PTN akan bertindak semena-mena, merusak peran PTS--UII, NU, dan Muhammadiyah--yang bahkan sudah berjalan sejak sebelum merdeka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ekspansi jumlah mahasiswa di PTN tanpa kontrol berpotensi menciptakan ketimpangan struktural terhadap perguruan tinggi swasta (PTS), menekan keberlangsungan PTS, merusak peran masyarakat. Pembatasan jumlah mahasiswa PTN diperlukan untuk menciptakan keadilan di dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Peran negara dan partisipasi masyarakat harus tetap eksis di dalam ekosistem tersebut," ujarnya.

Menurut Didik, sejauh ini Kemendikti sudah berbagi dana riset yang lebih adil bagi PTN dan PTN. Namun, PTN sudah lama memonopoli dana pendidikan dari negara maka sebaiknya peluang penghimpunan dana diserahkan kepada PTS.

Selama ini PTN, kata Didik, sebagai lembaga negara melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar mekanisme APBN. Hal tersebut menurutnya harus dipertanggungjawabkan dan sebaiknya DPR meminta BPK melakukan secara khusus audit investigasi.

"Itu harus dipertanggungjawabkan dan sebaiknya DPR meminta BPK melakukan secara khusus audit investigasi. Jika PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, maka dana dari APBN dibagi rata antara PTN dan PTS untuk semua aspek, seperti gaji dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian masyarakat. Karena itu, jika PTS menerima dana dari APBN, maka harus terbuka diaudit oleh pemerintah karena itu merupakan dana publik. Jadi untuk kebaikan ke depan harus ada audit investigasi terhadap PTHN yang melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar APBN, yakni dari mahasiswa," ucap Didik.

Didik menyebut PTN sudah menikmati manfaat anggaran dari negara lebih setengah abad dan memiliki keunggulan struktural secara historis, karena sudah lama berperan. Jika melipatgandakan penerimaan dana dari negara dan dari masyarakat dengan menerima mahasiswa tanpa batas secara brutal maka peran masyarakat, organisasi masyarakat NU, Muhammadiyah dan lainnya dinilai akan tergusur.

"Negara juga wajib melindungi dan bahkan mendorong peran masyarakat dalam pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Peran ini dilakukan dengan secara menjaga keberlangsungan PTS (yang juga melayani publik). Banyak sekali peran organisasi masyarakat dalam pendidikan tinggi, yang masih perlu terus dikembangkan dan dibantu pertumbuhannya karena berperan di banyak daerah dan menjangkau kelas menengah-bawah. Jika PTN terus ekspansi tanpa batas, maka peran PTS akan berkurang dan perlahan hilang karena kekurangan mahasiswa," sebutnya.

PTN karena perjalanan historis dan pengalaman serta reputasinya disebut harus diarahkan untuk pengembangan kualitas pendidikan dan riset tingkat global. Negara disebut harus mendorong PTN pusat riset, excellence, program strategis yang menjadi program pemerintah. Tidak seperti sekarang, yang dinilai mengembangkan diri sebagai teaching university dengan jumlah mahasiswa di luar batas.

Sedangkan PTS, sebut Didik, berperan untuk memperluas angka partisipasi pendidikan tinggi di daerah-daerah. PTS selanjutnya bersifat fleksibel, inovasi di tingkat desa dan daerah, niche market, dan vokasi di pelosok dengan bantuan dana negara. Dengan demikian, ekosistem pendidikan tinggi dinilai menjadi sehat, karena keduanya tidak berebut hal yang sama karena ada diferensiasi dan spesialisasi.

"Pembatasan mahasiswa PTN bukan untuk membatasi akses, tetapi untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS. Kebijakan yang diperlukan adalah transparansi dan pembatasan kuota PTN, yang memberikan ruang pada peran masyarakat, yakni PTS," imbuhnya.

Lihat juga Video: Momen Pramono Berikan KJMU ke 2.524 Mahasiswa dari 69 PTN

(rfs/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |