Jakarta -
KPK telah memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono terkait kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK menduga Ono mendapat aliran uang dari Sarjan yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Terkait tujuan pemberian uang itu dari Sarjan ke Ono masih didalami. KPK juga mendalami apakah ada pemberian lain yang diberikan Sarjan ke pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono)," sebutnya.
Nominal yang diterima Ono dari Sarjan masih didalami KPK. Terkait apakah akan ditelusuri aliran dana ke partai Ono, KPK menyebutkan masih berfokus pada individu.
"Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari Saudara SRJ ya," tuturnya.
Ono sendiri selesai diperiksa KPK sekitar pukul 14.10 WIB. Ono mengaku didalami soal aliran dana dalam kasus ini.
"Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang)," kata Ono setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Selain itu, Ono mengaku ditanyai soal jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Jabar. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK.
"Sekitar 15-an (pertanyaan) lah, ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di Partai," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
(ial/lir)


















































