Jakarta -
KPK mengungkapkan telah mengetahui pihak yang memerintah seseorang untuk menghilangkan barang bukti saat menggeledah kantor Maktour terkait pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024. Identitas pihak yang memerintah pun sudah dikantongi oleh KPK.
"Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga menyampaikan, penyidik pun telah melakukan analisa terhadap upaya penghilangan barang bukti tersebut. Nantinya, kata Budi, penyidik akan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk ke dalam upaya perintangan penyidikan.
"Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya," jelas Budi.
Budi sekaligus menjelaskan, bahwa upaya penghilangan barang bukti ini tak menjadi alasan KPK tidak menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan, sebagai tersangka. Dia menyebut untuk penetapan tersangka perkara tersebut, penyidik baru memperoleh kecukupan alat bukti terhadap dua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Tidak (mempengaruhi penetapan tersangka). Tentu dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya, karena memang KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari kementerian agama, asosiasi," terang Budi.
"Kemudian dari institusi lain seperti BPKH berkaitan dengan pengelolaam anggaran haji. Artinya memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024 di Jakarta. Saat penggeledahan, KPK mengungkap ada ada dugaan penghilangan barang bukti.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
KPK langsung mengevaluasi perihal temuan itu. Kata Budi, KPK tidak segan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujarnya.
Fuad Hasan Ikut Dicegah ke LN Bareng Yaqut-Aziz
Fuad Hasan sendiri memang menjadi pihaknya yang turut serta dicegah oleh KPK ke luar negeri bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Aziz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara Fuad belum.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
(kuf/azh)















































