KPK Bantah Kumpulkan Bukti Setelah Tetapkan Sekjen DPR Jadi Tersangka

5 hours ago 2
Jakarta -

KPK membantah mengumpulkan bukti setelah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang sah di tahap penyelidikan.

"Ketika kemudian pada waktu kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua alat bukti itu, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang juga, kita melakukan laporan pada KPK penyelidik itu dalam bentuk LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi). Itu sudah dilaporkan pada pimpinan, oke layak untuk naik penyidikan," ujar Plt Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

"Artinya di dalam penyidikan terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua alat bukti yang kita temukan di penyelidikan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan hakim tidak mempertimbangkan konteks lex specialis di Pasal 44 Undang-Undang KPK dan menyamakan KPK dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Dia mengatakan KPK memiliki kekhususan penyelidikan.

"Jadi tidak kemudian kita harus disamakan dengan penegak hukum yang lain, karena itu kekhususan KPK di situ. Kita enggak mengada-ada karena itu memang undang-undang yang mengatur. Pasal 44 Undang-Undang KPK tersebut, itulah kekhususan penyelidikan di KPK tidak hanya peristiwa pidana, tetapi juga menemukan dua alat bukti. Dari dua alat bukti inilah kemudian naik ke penyidikan," ujarnya.

Dia menegaskan KPK sudah menemukan bukti sebelum menetapkan Indra sebagai tersangka. Meski demikian, dia mengatakan KPK menghargai dan menghormati putusan hakim.

"Jadi ketika kita menetapkan pemohon ini sebagai tersangka, sebenarnya alat buktinya kita temukan di penyelidikan. Tindakan penyidikan lanjutan yang kita lakukan, keluar sprindik dengan menetapkan tersangka, ya kita untuk menyempurnakan dengan alat bukti itu, menyempurnakan, tapi bukan berarti kemudian tidak ada, bukan. Jadi kita sudah punya dua alat bukti sebenarnya seperti itu yang kita sudah ajukan juga di persidangan selama dalam persidangan ini," kata Kristianto.

"Hanya saja kemudian kami tadi memperhatikan pertimbangannya itu kita dianggapnya seperti APH yang lain. Artinya apa? Menemukan buktinya ketika penyidikan. Tidak, KPK itu penyelidikan sudah harus diamanatkan untuk mendapatkan dua alat bukti, tidak hanya sekedar peristiwa pidananya saja," tambahnya.

Indra Menang Praperadilan

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 gugur.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga berpendapat Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |