Korban Begal Kencan Sesama Jenis di Depok Diikat dan Ditinggal di Makam

1 day ago 3

Jakarta -

Polisi mengungkap modus begal yang mengincar pria penyuka sesama jenis melalui aplikasi Hornet di Depok, Jawa Barat. Dalam aksinya, para pelaku mengikat dan meninggalkan korban sendirian di makam setelah menguras hartanya.

Tiga tersangka ditangkap, masing-masing berinisial AR (30), KA (24), dan S (42). Tersangka AR sendiri berperan membuat akun di aplikasi Hornet yang bertugas mengulik ekonomi korban.

Setelah mendapatkan calon korban potensial, tersangka AR kemudian mengajak dan menjemput korban untuk diajak 'kencan'. Korban kemudian dibawa ke kuburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, setelah pelaku yakin, pelaku AR mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AR ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam," Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Korban Diikat dan Ditinggal di Makam

Setelah itu, tersangka KA dan S mendekati dari belakang untuk membegal dan menyeret korban. Setelah harta korban dirampas pelaku, korban ditinggal sendirian dalam kondisi diikat.

"Di sana, setelah mendekati TKP, pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban. Kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," jelasnya.

"Dapat kami sampaikan perilaku ataupun yang dilakukan oleh pelaku begitu sadisnya, meninggalkan korban seorang diri di TKP yang rata-rata TKP-nya di daerah makam," tambahnya.

Korban lalu meminta bantuan kepada warga sekitar hingga akhirnya melapor ke Polsek Sukmajaya. Tim Opsnal kemudian melakukan pendalaman sehingga mendapatkan identitas pelaku.

"Sehingga kemarin, pada hari Minggu dini hari, kita berhasil menangkap ketiga pelaku. Dan pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan kepada tim kami sehingga kami melakukan tindakan tegas yang terukur terhadap para pelaku," ungkapnya.

Polisi mencatat para pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya, yakni di Cilodong pada Senin (20/7), selanjutnya di wilayah Kecamatan Tapos, pada Jumat (24/7), dan terakhir di Jatimulya, pada Sabtu (24/7).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(dvp/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |