Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan

2 hours ago 1
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Silmy meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah.

"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Surat itu di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 03 Juni 2026 tentang Penetapan Tersangka," jelasnya.

Selain itu Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, dan berita acara penahanan Silmy di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kemudian surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl Balitung I, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.

Dia mempersoalkan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya sprindik itu tidak berdasarkan hukum, sehingga meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikannya.

Dia meminta hakim memerintahkan KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan. Dia juga meminta KPK segera menyerahkan barang bukti yang telah disita.

"Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.

Berikut petitum praperadilan Silmy Karim:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan:
a. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27/ dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026;
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1/ dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026;
c. Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917/ dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026 tentang penetapan tersangka;
d. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor sekian-sekian tertanggal 3 Juni 2026;
e. Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 Juni 2026;
f. Surat Pemberitahuan Penahanan tertanggal 4 Juni 2026;
g. Berita Acara Penahanan tertanggal 4 Juni 2026; dan seterusnya sampai o Berita Acara Penggeledahan tanggal 5 Juni 2026, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27/ tertanggal 3 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1/ tertanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan oleh karena itu penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1/ dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026.

5. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dan/atau menerima gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2021 sampai dengan 2026 yang dilakukan oleh tersangka Silmy Karim dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi juncto dan seterusnya dianggap dibacakan, sebagaimana tertuang dalam:
a. Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917 tertanggal 3 Juni 2026;
b. Surat Perintah Penyidikan Sprindik/27 tertanggal 3 Juni 2026;
c. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026;
d. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 3 Juni 2026, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk dengan segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara seketika putusan ini diucapkan.

8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada pihak-pihak dari mana Termohon melakukan penyitaan atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik/27.1 tertanggal 3 Juni 2026.

9. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penyidikan dan/atau penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

10. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).

Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

(tsy/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |