Jakarta -
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta pemerintah untuk memperketat persyaratan seleksi mahasiswa PPDS buntut kasus perundungan yang dilakukan mahasiswa PPDS Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada juniornya berinisial OA. Yahya menilai tes kejiwaan diperlukan dalam seleksi mahasiswa PPDS.
"Memperketat persyaratan mahasiswa PPDS, bahkan jika diperlukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya," kata Yahya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Yahya juga meminta Kemenkes dan Kemendiktisaintek melakukan perbaikan tata kelola sistem pendidikan PPDS agar lebih humanis, aman, dan bebas dari praktik perundungan. Dia mengatakan Kemenkes harus memberi sanksi tegas kepada pelaku perundungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkes harus memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Bahkan jika terdapat indikasi perbuatan pidana bisa dibawa ke ranah hukum," ujarnya.
"Karena kasus perundungan ini sudah sering terjadi, bahkan kasus perundungan di undip beberapa tahun yang lalu sampai menelan korban meninggal dunia," sambung dia.
Selain itu, Yahya juga mendorong agar pengawasan di rumah sakit sebagai tempat praktik PPDS diperketat. Yahya mengatakan pencegahan harus diutamakan agar kasus serupa tak terulang kembali.
"Ruangan praktek harus dikasih CCTV untuk memonitor perlakuan senior terhadap juniornya," kata dia.
Lebih lanjut, Yahya pun mendukung pemberhentian sementara prodi mata di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH). Menurutnya, hal itu dapat dilakukan sambil mengevaluasi proses belajar.
"Saya mendukung pemberhentian sementara prodi sambil dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses belajar selama masa tugas," tuturnya.
Sebelumnya, Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa PPDS yang merundung mahasiswa junior berinisial OA. Pelaku diberi surat peringatan keras dan penundaan wisuda.
"Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda," kata Kepala Humas Unsri Nurly Meilinda, dilansir detikSumbagsel, Rabu (14/1).
Selain SP dan penundaan wisuda, Kemenkes menutup sementara PPDS Mata FK Unsri hingga masalah dinyatakan selesai. Fakultas juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri.
"Kami juga membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat. Pihak fakultas juga akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar uang kuliah tunggal (UKT)," katanya.
(amw/yld)


















































