Komisi III DPR Tindak Lanjuti soal Tunjangan Hakim Ad Hoc, Minta Tak Mogok

3 hours ago 2

Jakarta -

Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA). Komisi III DPR akan menindaklanjuti aduan mereka dengan catatan tak ada hakim ad hoc yang mogok sidang.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, yang membacakan pesan pimpinan Komisi III dalam rapat tersebut, Rabu (14/1/2026). Awalnya Wayan mengatakan Komisi III telah mendengar masukan yang disampaikan para hakim ad hoc.

"Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali," kata Wayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan mengatakan usulan yang disampaikan akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat berupa rekomendasi. Namun Komisi III juga meminta jaminan para hakim ad hoc tidak mogok kerja sebagai bentuk perjuangannya.

"Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?" katanya.

"Jikapun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara," tambah dia.

Berikut kesimpulan rapat Komisi III dengan FSHA:

- Satu, Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Khususnya perihal penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.

- Dua, Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak juga Video: MA Usul Tambahan Anggaran Rp 7,6 T Buat Gaji-Tunjangan Hakim

(ial/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |