Jakarta -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan pembahasan RUU Pemilu mesti dilakukan dengan hati-hati. Dede menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering berkaitan dengan produk undang-undang penetapan DPR RI.
"Tahapan Pemilu itu adalah Juni 2027, itulah tahapan ya, yang diburu-buru itu sebetulnya adalah seleksi penyelenggara di Oktober 2026. Yang sebetulnya menggunakan undang-undang lama pun masih bisa," kata Dede kepada wartawan, Rabu (15/9/2026).
Dede mengatakan pembentukan RUU Pemilu di DPR mesti dilakukan dengan hati-hati lantaran berkaitan dengan aturan bagi partai hingga pembahasan anggaran. Kemampuan dari partai politik di Indonesia juga bergantung pada aturan UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan itu dimulainya Juni 2027. Nah, kenapa itu harus dilakukan sangat hati-hati? Karena keputusan MK yang kadang-kadang kita melihat ada, ada sisi yang melanggar undang-undang, ada sisi yang final and binding. Itu yang sangat sulit. Jadi itu makanya kita harus sangat berhati-hati," ujar Dede.
"Kenapa? Karena nanti menyangkut dengan berbagai efektivitas, efisiensi anggaran, kemampuan partai-partai dan masih banyak lagi yang lainnya," tambahnya.
Ia menyebutkan DPR RI tak bisa buru-buru mengerjakan aturan tersebut. Kendati demikian, lanjutnya, Komisi II DPR akan menerima setiap aspirasi dari masyarakat hingga lembaga yang berkaitan langsung dengan proses Pemilu.
"Jadi kita juga nggak bisa kayak buru-buru, 'ayo dong, ayo dong', gitu. Nah, yang harus di-'ayo dong' buru-buru adalah seleksi penyelenggara di Oktober 2026. Which is, bisa menggunakan undang-undang lama. Gitu," ucap Dede.
"Kita sekarang mau membentuk pun juga siap. Yang penting kan tadi, stakeholder-nya kan semua sudah siap. Kalau dari civil society kan kita sudah rangkum tuh, kita punya beberapa belas naskah akademik tuh. Jadi yang penting adalah tadi, user-nya siapa? Peserta pemilu adalah partai-partai politik," sambungnya.
Waketum Demokrat ini juga menjawab rencana DPR untuk keliling menyerap aspirasi dari partai politik. Ia menekankan kewenangan itu ada pada pimpinan DPR RI.
"Sebetulnya kami kan menunggu jadwal dari pimpinan DPR ya. Jadi nanti pimpinan DPR itu mau bertemu dengan para ketum partai. Nah, jadi kami menunggu signal, kalau misalnya beliau sudah bertemu pimpinan DPR dengan ketua-ketua partai, karena begini, posisi Komisi II menemui ketua-ketua partai di luar itu rasanya tidak masuk dalam keorganisasian daripada komisi," ucap Dede Yusuf.
"Tapi kalau misalnya ada arahan dari pimpinan DPR, oke, silakan melakukan, katakanlah apakah sosialisasi ataupun juga berdiskusi, mungkin itu bisa kami jalankan," imbuhnya.
Simak juga Video 'Puan Tegaskan DPR Tak Bahas Revisi UU Pemilu Secara Diam-diam':
(dwr/eva)
















































