Kejagung Masih Cocokkan Data dengan Kemenhut soal Korupsi Tambang Konawe Utara

3 hours ago 1
Jakarta -

Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih dalam penyelidikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencocokkan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta menghitung kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Itu masih kita pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP. Posisinya itu sekarang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Syarief menyebut belum ada pihak Kemenhut yang dimintai klarifikasi. Dia mengatakan Kejagung masih mempelajari dokumen dari Kemenhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, belum. Sedang kita pelajari. Sedang kita pelajari, kita yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan. Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Dokumen yang diambil dari Kemenhut itu bertujuan untuk mengetahui luasan hutan hingga titik-titik tambang. Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

"Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan," ucap Syarief.

"Belum, belum (tersangka). Itu baru penyidikan umum. Untuk sementara ini kita yang banyak data yang kita butuhkan memang di Kementerian Kehutanan. Untuk sementara ini ya," lanjutnya.

Lebih lanjut Syarief membenarkan Kejagung sudah pernah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman terkait kasus itu. Pemeriksaan dilakukan di Kendari.

"Sudah, sudah pernah. Di Jakarta. Eh, di Kendari," imbuhnya.

Kemenhut Dukung Kejagung

Sebelumnya, Kemenhut memberikan klarifikasi soal kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siang tadi. Kemenhut menyebut kehadiran penyidik itu untuk mencocokkan data.

"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Ristianto menyebut proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Dia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan.

"Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).

"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," katanya.

(dek/eva)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |