Jakarta -
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengevaluasi penghentian pengolahan sampah ke Cileungsi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dipastikan keluhan atas penolakan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Terkait adanya penghentian kerja sama dengan salah satu perusahaan pengolah sampah di wilayah Bogor, saat ini sedang dilakukan evaluasi bersama untuk memastikan bahwa keluhan dan aspirasi warga di wilayah tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti dengan baik," kata Walikota Tangsel Benyamin Davnie dalam keterangan yang dibagikan Humas Pemkot Tangsel, Jumat (16/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benyamin menegaskan, kerja sama Pemkot Tangsel bukan sekedar pembuangan, melainkan pengolahan sampah. Sehingga prinsipnya adalah pengurangan sampah dengan cara diproses.
"Perlu kami tegaskan, kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel bukanlah kerja sama pembuangan sampah, melainkan kerja sama pengolahan sampah," sebutnya.
Usai ada penghentian itu penanganan sampah di Tangsel dilakukan sejumlah optimalisasi. Koordinasi ke pihak terkait juga terus dilakukan.
"Pasca penghentian tersebut, kami melakukan penyesuaian langkah penanganan, mulai dari optimalisasi pengangkutan, penataan ulang sistem penanganan sementara, hingga koordinasi intensif lintas daerah dan pemerintah pusat," tuturnya.
Selain itu, pembentukan bank sampah terus diupayakan sejalan dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Seluruh pihak diharap juga bisa berperan aktif dalam penanganan sampah ini.
"Pendampingan ini mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi TPS3R agar lebih aktif dan mampu mengurangi sampah dari sumbernya," ucap dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pengolahan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangsel di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut dikelola oleh swasta.
"Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Sampah tersebut dikirim dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari. Sebelum dilakukan penghentian, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan menyeluruh.
Hasilnya, Kadis DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, mengatakan perusahaan swasta tersebut telah memiliki izin usaha beberapa bidang. Di antaranya industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.
Namun, menurut dia, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai merupakan kegiatan baru. Kegiatan tersebut tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.
"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," tegasnya.
(ial/idn)


















































