Jadi Ahli Kubu Nadiem, Eks Ketua BPK Anggap Laporan BPKP Tak Bisa Jadi Bukti

3 hours ago 4
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebagai ahli meringankan. Dalam keterangannya, Agung menyebut perhitungan laporan hasil audit (LHA) BPKP terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook bersifat asumtif dan tak bisa menjadi bukti.

Agung awalnya mengatakan ada tiga faktor yang menentukan kerugian negara. Agung mengatakan faktor pertama ialah faktor kerugian yang menjadi titik pertama dalam akuntansi forensik dan paling krusial dalam audit investigasi.

Faktor kedua, menurutnya, perbuatan melawan hukum. Dia menyebut unsur adanya perbuatan melawan hukum penting dalam penentuan kerugian negara.

Ketiga adalah aspek kausalitas. Menurutnya, harus ada keterkaitan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang terjadi.

"Dengan demikian terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu LHP (Laporan Hasil Perhitungan) atau LHA (Laporan Hasil Audit) kerugian negara agar valid dan dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan," ujar Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Agung mengatakan metode perhitungan kerugian negara yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli, dalam hal ini laptop Chromebook. Dia menyebut metode perhitungan kerugian negara yang sesuai dengan karakteristik barang tersebut adalah fair value approach atau pendekatan nilai wajar.

"Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satu pun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini," jelas Agung.

Dia menilai pelaksana pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus ini juga bukan BPK dan bukan tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Dia mengatakan LHA kerugian negara BPKP tidak didukung dengan adanya predikasi atau hubungan antara perbuatan dan kerugian.

"Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya, yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum. Padahal secara substantif adanya predikasi merupakan syarat mutlak dilakukannya pemeriksaan audit investigatif," tutur Agung.

Dia juga menyoroti perbuatan melawan hukum yang didakwakan. Dia menyebut Kemendikbudristek berkontrak dengan rekanan atau penyedia menggunakan e-purchasing berdasarkan spesifikasi dan harga di e-katalog.

"Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia. Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali," ujarnya.

Dia menyebut faktor perbuatan melawan hukum tidak diungkap dalam LHA kerugian negara BPKP yang digunakan sebagai bukti dalam kasus ini. Dia menganggap hal tersebut fatal.

"Secara singkat dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak yaitu satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional, dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi, dan tiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan," ungkap dia.

"Oleh karena itu LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi," ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |