Jakarta -
Hari ini umat Muslim tengah merayakan Idul Adha 1446 Hijriah, yang identik dengan berkurban. Bagi yang berkurban, penting mengetahui aturan terkait penyembelihan hewan kurban hingga pembagian daging kurban yang benar sesuai ketentuan.
Menghimpun informasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut ini penjelasan seputar penyembelihan hingga pembagian kurban.
Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan setelah selesai salat Idul Adha, yaitu pada 10 Zulhijjah, dan masih diperbolehkan selama hari tasyrik, yakni hingga 13 Zulhijjah. Waktu paling utama untuk menyembelih adalah pada hari pertama setelah salat, namun sah dilakukan hingga hari ketiga tasyrik sebelum matahari terbenam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyembelihan dianjurkan dilakukan oleh orang Muslim yang balig, berakal, dan memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. Hewan disembelih dengan menyebut nama Allah (basmalah) serta memastikan aliran darah keluar sempurna. Idealnya, penyembelihan dilakukan di tempat yang layak seperti Rumah Pemotongan Hewan (RPH), namun diperbolehkan juga di lokasi lain dengan tetap menjaga kebersihan dan keselamatan.
Selain itu, hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat secara umur dan fisik, seperti kambing berusia minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun, serta bebas dari cacat. Penyembelihan dini sebelum salat Id atau setelah hari tasyrik dianggap tidak sah sebagai kurban.
Pembagian Daging Kurban
Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan secara adil dan tidak berlebihan. Daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga lainnya untuk fakir miskin. Ini dilakukan agar manfaat kurban bisa dirasakan oleh sebanyak mungkin orang, terutama yang membutuhkan.
Pendistribusian daging sebaiknya dilakukan selama hari tasyrik (10-13 Zulhijjah), namun dianjurkan agar tidak ditunda terlalu lama agar daging tetap dalam kondisi segar dan layak konsumsi. Pembagian juga sebaiknya dilakukan tanpa membedakan latar belakang penerima dan disampaikan dengan adab yang baik, tidak dengan pamer atau menyakiti perasaan penerima.
Daging bisa dibagikan dalam bentuk segar, olahan, atau dimasak terlebih dahulu sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, menjual daging, kulit, atau bagian hewan kurban untuk keuntungan pribadi tidak diperbolehkan dalam syariat.
Dengan demikian, pelaksanaan penyembelihan dan pembagian kurban dapat dilakukan selama 10-13 Zulhijjah 1446 H atau bertepatan dengan tanggal 6 hingga 9 Juni 2025. Umat Muslim diharapkan menjalankan ibadah ini dengan penuh keikhlasan serta sesuai tuntunan syariat agar kurban yang dilakukan sah dan membawa keberkahan.
(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini