Hakim: KPK Kumpulkan Bukti Setelah Tetapkan Sekjen DPR Jadi Tersangka

6 hours ago 2

Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra oleh KPK tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim berpendapat KPK mengumpulkan bukti setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Hakim menyatakan status tersangka Indra dalam perkara tersebut tidak sah.

"Menimbang dari bukti T-37 sampai dengan bukti T-54, T-56 sampai dengan T-76 dapat diketahui Termohon mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan sebagai tersangka," ujar hakim.

Hakim juga berpendapat Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut. Hakim menyatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

"Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas, hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berdasarkan pada alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka yang mana tentunya bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan UU KPK nomor 21 tahun 2014," ujar hakim.

Hakim memerintahkan KPK mengembalikan paspor Indra. Hakim juga memerintahkan KPK mengembalikan ke keadaan semula terkait pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra.

"Memerintahkan seluruh rangkaian larangan bepergian ke luar negeri oleh Termohon sesuai surat pemberitahuan larangan bepergian ke luar negeri nomor B/67/DIK.00.01/23/01/2024 tanggal 26 Januari 2024, Hal: Pemberitahuan Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Indra Iskandar, dan penarikan paspor milik Pemohon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar hakim.

"Sesuai Surat Penarikan Sementara Paspor RI nomor IMI.5GR.03.04-055 tanggal 25 Januari 2024, Penarikan Sementara Paspor atas nama Indra Iskandar, yang dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan Pemohon sebagai tersangka, segera setelah putusan dibacakan," imbuh hakim.

Hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra dalam perkara tersebut. Hakim menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka perkara tersebut.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang menetapkan Pemohon Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.

Indra Menang Praperadilan

Hakim menerima sebagian permohonan Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," ujar hakim.

Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga berpendapat Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim.

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |