E-TLE Drone Patrol Presisi Mengudara di Banten, Korlantas Ajak Masyarakat Makin Tertib

4 hours ago 9

Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi. E-TLE Drone Patrol Presisi mengudara di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan data pelaksanaan, Kamis (15/1/2026), sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas berhasil teridentifikasi dan terekam oleh kamera e-TLE Drone. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan dasar dalam berlalu lintas, serta masih ditemukannya perilaku menyalip melalui bahu jalan, yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

ETLE Drone Patrol Presisi mengudara di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.E-TLE Drone Patrol Presisi mengudara di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. (Dok. Istimewa)

Perilaku menyalip dari bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menggunakan bahu jalan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo dalam laporannya menyampaikan, perincian pelanggaran yang terjaring melalui e-TLE Drone meliputi 20 pelanggaran tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran menyalip dari bahu jalan, serta 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Korlantas Polri dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya.

Penggunaan e-TLE Drone Patrol Presisi bertujuan memantau arus lalu lintas dari udara sekaligus merekam potensi pelanggaran yang sulit dijangkau oleh kamera e-TLE statis ataupun pengawasan langsung petugas di lapangan. Dengan dukungan teknologi ini, pengawasan lalu lintas dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, dan objektif.

Dalam pelaksanaannya, seluruh data hasil tangkapan kamera drone terhubung dan terintegrasi secara otomatis dengan Sistem E-TLE Nasional. Data tersebut kemudian melalui proses identifikasi dan validasi kendaraan sebelum dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ETLE Drone Patrol Presisi mengudara di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.E-TLE Drone Patrol Presisi mengudara di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jalan Raya Bitung Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. (Dok. Istimewa)

Korlantas Polri menegaskan bahwa penerapan e-TLE Drone tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum, tapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Seiring perkembangan teknologi, pengawasan lalu lintas kini dilakukan secara digital dan berkelanjutan.

"Disiplin berlalu lintas merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab pribadi setiap pengguna jalan. Pemanfaatan ETLE Drone memungkinkan pengawasan dilakukan secara objektif dan menjangkau pelanggaran berisiko tinggi, termasuk perilaku menyalip melalui bahu jalan," ujar AKBP M Adiel Aristo.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas kapan pun dan di mana pun berada. Hindari menggunakan bahu jalan untuk menyalip, kecuali dalam kondisi darurat, serta jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya demi keselamatan bersama.

Lihat juga Video: E-TLE Nasional Presisi: Transformasi Digital Korlantas untuk Hukum Berkeadilan

(fas/hri)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |