Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam, meninggal dunia. Siman meninggal dalam keadaan sebagai tersangka KPK meski sebelumnya sempat menang di praperadilan.
Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, Selasa (14/4/2026), kasus yang menjerat Siman Bahar pertama kali disampaikan KPK ke publik pada Oktober 2021. Saat itu KPK mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado periode 2017.
KPK awalnya belum mengumumkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Status tersangka Siman baru diketahui publik saat ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2021. Siman Bahar meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikutip dari petikan permohonannya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (14/10/2021).
Siman Bahar juga meminta hakim menyatakan surat penyidikan dan SPDP terkait kasusnya tidak sah.
"Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon," ujarnya.
Siman Bahar Menang Praperadilan Lawan KPK
Pengadilan lalu menerima sebagian gugatan dari Siman Bahar. Dalam putusannya, hakim membatalkan status tersangka yang menjerat Siman Bahar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian; Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil; Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya," bunyi putusan praperadilan.
KPK lantas tidak begitu saja menyerah usai Siman Bahar menang praperadilan. KPK langsung mengkaji untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di kasus korupsi anoda logam.
"Proses praperadilan itu kan menguji syarat formil saja. Jadi sama sekali tidak menggugurkan secara materi dari perkara itu sendiri. Jadi tentu hanya persoalan teknis saja, memperbaiki surat perintah penyidikannya, memperbaiki administrasinya yang belum," kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, 3 Februari 2023.
Ali mengatakan penyidik telah melakukan perhitungan terkait kerugian negara akibat kasus Siman Bahar. Sejumlah bukti dan keterangan para saksi telah dikumpulkan penyidik untuk dalam kasus tersebut.
Siman Bahar Tersangka Lagi
Empat bulan berselang, KPK mengumumkan Siman Bahar kembali menjadi tersangka kasus korupsi anoda logam. KPK menegaskan kemenangan Siman di praperadilan tidak menggugurkan bukti korupsi yang telah dikantongi KPK.
"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, 5 Juni 2023.
KPK kemudian menyita Rp 100 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga didapat Siman dari hasil korupsi anoda logam.
"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, 5 Agustus 2025.
Dilaporkan Meninggal di China
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sempat mengungkap kondisi kesehatan dari Siman Bahar. KPK mengatakan Siman masih dalam perawatan dan harus siaga tabung oksigen ketika diperiksa.
"Sudah kita mintakan second opinion ke IDI bahwa yang bersangkutan itu memang bisa diperiksa. Tapi ada klausulnya banyak banget. Harus 15 menit sekali gitu ya. Diperiksa 15 menit baru berhenti. Terus tidak dalam waktu lama gitu kan. Kemudian harus tersedia oksigen dan lain-lain," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, 6 Agustus 2025.
Dalam keterangan terbaru yang disampaikan pada 13 April 2026, KPK mengungkap Siman Bahar telah meninggal dunia. Ada informasi Siman meninggal dalam perawatan di China.
"Karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein.
KPK mengatakan akan mengeluarkan SP3 setelah Siman Bahar meninggal dunia. Penyidikan kasus anoda logam dengan tersangka Siman Bahar akan gugur demi hukum.
"Sehingga untuk tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya, itu yang sedang kami cek. Kemudian untuk perkara yang sendiri, kalau pasal dua tentunya memang kita pakai pengacara negara ya, ketika sudah pasti ada kerugian negara yang nyata, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," terang Achmad.
(ygs/dhn)

















































