Cerita Saksi Izin TKA Dipersulit Usai Tak Beri Duit 'Terima Kasih' ke Terdakwa

3 hours ago 2

Jakarta -

Staf Operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati, menceritakan risiko yang diterima jika tak memenuhi uang permintaan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Ety mengatakan izin TKA yang seharusnya selesai dalam 4 hari, tapi molor menjadi 7 hari karena tak memberi uang tersebut.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernah coba nggak urus RPTKA tapi nggak memberikan uang permintaan?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab Ety.

"Coba ceritakan gimana?" tanya jaksa.

"Pernah sampai sekitar seminggu lebih sih Pak RPTKA-nya," jawab Ety.

"Kalau sesuai ketentuannya memang berapa lama?" tanya jaksa.

"Kalau SOP-nya kan biasanya 4 hari," jawab Ety.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ety terkait proses pengurusan izin TKA jika tak memenuhi uang permintaan. Dia mengatakan pengurusan izin TKA itu dilakukan dengan terdakwa Putri.

"Di BAP 11, izin Yang Mulia, 'pernah saya mengalami kejadian, wajtu kejadiannya saya lupa, saya tidak memberikan uang biaya selain biaya resmi tersebut, karena memang dari kantor tidak memberikannya, sampai dengan 7 hari proses pengesahan RPTKA itu baru selesai'. Begitu ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Ety.

"Kalau saksi awalnya tahu dari mana? Kalau mengurus itu ke Bu Putri?" tanya jaksa.

"Sama dari temen ke temen," jawab Ety.

Sidang dakwaan Putri dan 7 terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 sebesar Rp 135,29 miliar.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan para terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemnaker tersebut.

Rinciannya, memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mib/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |