Jakarta -
Pendatang baru di suatu wilayah bisa mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen, kamu sudah ikut berkontribusi dalam tertib administrasi kependudukan.
Bersumber dari Dukcapil Jakarta, ini beberapa alasan perlunya pendaftaran penduduk nonpermanen.
- Data kependudukan kamu tercatat resmi
- Mempermudah akses layanan publik
- Mendukung tertib administrasi di wilayah domisili
Berikut cara daftar sebagai penduduk nonpermanen lewat aplikasi IKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Login aplikasi IKD
- Klik menu Pelayanan
- Ajukan pengajuan penduduk nonpermanen
- Lengkapi informasi yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan
- Setelah pelayanan selesai diproses, akan ada menu baru untuk mengakses dokumen penduduk nonpermanen kamu
- Dokumen penduduk nonpermanen siap dicetak
Syarat Cetak Dokumen Kependudukan Diwakilkan
Pencetakan dokumen kependudukan bisa diwakilkan asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini berlaku untuk dokumen yang sudah diterbitkan tetapi belum sempat dicetak.
Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Kemendagri, masyarakat yang ingin mencetak dokumen kependudukan bisa diwakili oleh anggota keluarga dalam kartu keluarga yang sama. Ini bisa diterapkan untuk dokumen-dokumen, seperti:
- e-KTP atau KTP elektronik;
- Akta kelahiran;
- Kartu identitas anak (KIA);
- dan lain-lain.
Perlu diketahui, untuk proses rekam e-KTP pertama kali dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) tidak bisa diwakilkan.
Surat Kuasa Perwakilan Mengurus Dokumen Kependudukan
Pengurusan dokumen kependudukan seseorang bisa diwakilkan oleh orang lain. Syarat untuk mewakili pengurusan dokumen kependudukan seseorang adalah dengan menggunakan surat kuasa yang disertai meterai.
Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Form Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan biasanya juga disebut dengan Formulir F-1.07. Formulir ini bisa didapatkan di kantor Disdukcapil setempat.
Dalam formulir tersebut diperlukan sejumlah data yang memuat data diri pihak yang diberi kuasa dan data diri pihak yang memberi kuasa. Mulai dari nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, keterangan lain hingga tanda tangan kedua pihak.
(kny/idn)

















































