Bareskrim Ungkap Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Sudah Tahap Penyidikan

4 hours ago 9

Jakarta -

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman (lender) telah masuk ke tahap penyidikan. Ade Safri mengatakan pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade Safri dalam rapat dengan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Ade Safri mengatakan pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti dari kasus itu. Ia menyatakan telah ditemukan peristiwa pidana pada kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya bahwa dari fakta penyelidikan yang kami dapatkan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak dalam perkara a quo, dari hasil fakta penyelidikan kemudian kita lakukan gelar perkara dan forum gelar sepakat berangkat dari fakta-fakta penyelidikan didapatkan minimal dua calon alat bukti yang sah yang dikantongi oleh tim penyelidik," kata Ade.

"Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," sambungnya.

Adapun Bareskrim mengatakan telah menerima empat laporan terkait kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Ade Safri menyatakan ada dugaan lender (pemberi pinjaman) yang menjadi korban lebih dari 1.500 orang.

"Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga Laporan Polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri.

"Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025," sambungnya.

Bareskrim membuka kemungkinan korban dari kasus gagal bayar PT DSI ini meluas. Ia menyebutkan PT DSI sudah melakukan operasionalnya pada 2018 saat belum mengantongi izin usaha dari OJK.

"Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya," ujar Ade.

Lihat juga Video: Soal Narasi BPJS Kesehatan Bangkrut dan Gagal Bayar di 2025

(dwr/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |