Bareskrim Tetapkan Eks Petinggi OJK Tersangka Kasus Dana Syariah Indonesia

5 hours ago 4

Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penipuan investasi dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Satu tersangka baru inisial FH ini diketahui merupakan petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/6). Penyidik telah mendapatkan lima alat bukti yang sah untuk menetapkan FH sebagai tersangka baru kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menjelaskan FH merupakan founder dan advisor sekaligus Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. FH juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018. Selain itu, FH pernah mengisi posisi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.

"Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," jelas Ade.

Ade juga menjelaskan sejumlah peran penting FH dalam kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia, mulai mendirikan beberapa perusahaan afiliasi dari PT Dana Syariah Indonesia. FH juga berperan sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT Dana Syariah Indonesia.

"Mengetahui terkait adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia," tutur Ade.

Bareskrim akan memanggil FH sebagai tersangka pada Rabu (17/6) di Bareskrim Polri. FH saat ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

"Terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 sampai 27 Juni 2026," jelas Ade.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, Komisaris PT Dana Syariah Indonesia Arie Rizal Lesmana, dan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024 Atis Sutisna.

Ade Safri mengatakan penipuan itu diduga dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT Dana Syariah Indonesia dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Setidaknya, ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'OJK Ungkap Biang Kerok IHSG Merah Sendirian di Asia':

(ygs/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |