Bareskrim Bicara Indikasi Fraud di Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia

3 hours ago 2

Jakarta -

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ada indikasi fraud dalam perkara kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Ade Safri mengatakan DSI melakukan sejumlah modus operandi dalam menjalankan aksinya.

"Beberapa indikasi fraud dari hasil penanganan perkara ini dapat kita temukan. Di antaranya adanya proyek-proyek fiktif yang diciptakan oleh PT DSI ini atau manajemen PT DSI ini," kata Ade Safri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut PT DSI menduplikasi nama peminjam di platform untuk kemudian digandakan. PT DSI juga diduga melakukan proyek-proyek fiktif untuk mengelabui mitra.

"Jadi ada borrower yang dipinjam namanya dan kemudian diduplikasi, duplikasi, duplikasi kembali. Digandakan kembali, digandakan kembali dengan proyek-proyek fiktif yang dirancang oleh PT DSI ini, yang dikendalikan oleh manajemen PT DSI," ujar Ade.

"Dan kita jamin dalam pelaksanaan penyidikan perkara a quo akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

Pihaknya juga menjalin kolaborasi dengan LPSK dan PPATK untuk menelusuri aset pelaku nantinya. Hal ini dilakukan supaya korban mendapatkan hak dan keadilan.

"Bukan hanya dari sisi penegakan hukumnya, tapi juga terkait dengan asset tracing akan kita lakukan secara optimal maupun kolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait dalam hal ini LPSK kemudian PPATK untuk melakukan asset tracing dan juga mendukung terkait dengan mekanisme restitusi," ungkapnya.

4 Laporan Masuk ke Polisi

Bareskrim mengatakan telah menerima empat laporan terkait kasus dugaan gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Ade Safri menyatakan ada dugaan lender (pemberi pinjaman) yang menjadi korban lebih dari 1.500 orang.

"Bahwa kami telah menerima empat laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri, serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri.

"Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga 2025," sambungnya.

Bareskrim membuka kemungkinan korban dari kasus gagal bayar PT DSI ini meluas. Ia menyebut PT DSI sudah melakukan kegiatan operasionalnya pada 2018 saat belum mengantongi izin usaha dari OJK.

"Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya," ujar Ade.

(dwr/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |