Sejumlah warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan rumah warga di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas. Warga mengklaim sebagian punya sertifikat lahan.
"Mempertanyakan langkah tersebut karena sejumlah warga mengaku memiliki legalitas atas tanah digunakan untuk mendirikan rumah," kata Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, dilansir Antara, Minggu (23/11/2025).
Pemprov DKI Jakarta rencananya menertibkan permukiman warga TPU Kebon Nanas serta Kober Rawa Bunga untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai pemakaman. Yusuf mengatakan beberapa warga telah membeli lahan dari yayasan yang dulu mengelola TPU Kebon Nanas atau Cipinang Besar Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di warga kami ada beberapa yang sudah terjadi transaksi jual-beli yang sah, atas nama yayasan dan tanda tangan dari ahli waris (makam)," ujar Yusuf.
Dia menyebut beberapa bidang tanah warga yang berada di lahan TPU Kebon Nanas sejak 2018 sudah didaftarkan ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses pengajuan PTSL, katanya, pejabat Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat itu menandatangani bahwa bidang tanah yang diajukan warga bukan lahan Pemprov DKI Jakarta.
Dia menyebut ada bidang tanah warga yang berada di area TPU Kebon Nanas dan sudah memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) atas bidang tanah mereka untuk mendirikan rumah.
"Karena kita sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan PTSL teregister 2018, Kasi Pemerintah (Kelurahan) saat itu pun mengiyakan kalau itu bukan lahan pemda," katanya.
Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan sempat menyatakan bahwa TPU Kebon Nanas bukan merupakan aset Pemprov DKI. Namun, saat proses sosialisasi pengembalian lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga di kantor Kecamatan Jatinegara pada Kamis (20/11) lalu, pernyataan Eka berubah.
Saat ditanya warga terkait kepemilikan aset TPU Kebon Nanas, Eka menyebut TPU Kebon Nanas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta.
"Jadi sampai sekarang tidak ada berkaitan dengan yayasan untuk kepemilikan. Karena yang membangun pagar di wilayah itu ada pemerintah DKI," ujar Eka saat sosialisasi pada Kamis (20/11).
Eka menyebut setiap pelayanan pemakaman warga di TPU Kebon Nanas sejak dahulu selalu ditangani Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, bukan yayasan atau pihak lain. Sehingga, kata dia, TPU Kebon Nanas yang kini sebagian beralih fungsi menjadi permukiman warga merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Kalau orang meninggal untuk menempati makam itu izinnya ke siapa? Ke yayasan atau pemda yang mengurusi. Kami dari pemda kalau memang itu aset pemda kami juga pertahankan," ujar Eka.
Eka menyebut Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) akan menelusuri kebenaran terkait transaksi jual beli yang sah dan bidang tanah warga sudah diajukan lewat Program PTSL. Pemkot Jaktim juga menyatakan akan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan legalitas bidang tanah warga pada lahan TPU Kebon Nanas yang hendak ditertibkan.
"Akan kita kaji, kita runtut kronologinya. Kita tidak mengabaikan kepemilikan yang sah. Artinya dari proses administrasi alurnya apa lurah tanda tangan! Makanya nanti kita akan teliti," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang sudah puluhan tahun digunakan untuk permukiman warga. Lahan yang digunakan warga untuk permukiman akan dialihkan untuk membuka petak makam baru sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.
Penertiban permukiman warga ini dilakukan karena 69 TPU aset Dinas Tamhut DKI Jakarta sudah penuh atau hanya melayani pemakaman secara tumpang. Berdasarkan data awal, tercatat 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa yang mendirikan bangunan pada lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
(haf/haf)

















































