Apa Itu Pidana Pengawasan yang Dijatuhkan untuk Laras Faizati?

2 hours ago 1
Jakarta -

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA Laras Faizati dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras tidak menjalani pidana penjara selama 6 bulan, apabila tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1/2026).

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa itu pidana pengawasan?

detikcom melihat arti pidana pengawasan di KUHP Nomor 1 Tahun 2023 atau yang disebut KUHP baru. Dalam Pasal 75 disebutkan 'terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 sampai dengan pasal 54 dan pasal 70'.

Pada bagian penjelasan, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial adalah jenis pidana baru. Pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dikembangkan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim, sebab dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana itu, terpidana dapat dibantu untuk membebaskan diri dari rasa bersalah.

"Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada hakikatnya merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara," bunyi penjelasan itu.

Dalam penjelasan pasal 75 itu juga disebutkan pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok, namun sebenarnya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak
diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana. Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek uan Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana).

Pidana ini merupakan alternatif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk Tindak Pidana yang berat sifatnya.

Syarat pidana pengawasan ini diatur dalam Pasal 76, berikut bunyinya:

(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.

(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.

(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus, berupa:

a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.

(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.

(5) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.

(6) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing

(7) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kasus Laras Faizati

Untuk diketahui, Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.

Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

(zap/dhn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |