Jakarta -
MPR RI terus mematangkan formulasi hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar memiliki kekuatan mengikat dan menjadi pedoman nasional dalam mewujudkan tujuan bernegara sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan konsep PPHN telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia pada 3 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut amanat MPR RI periode 2019-2024.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda utama Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama pimpinan fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan MPR RI yang dipimpin Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8).
"Prinsipnya, Presiden menerima konsep PPHN tersebut dengan sangat baik dan berharap PPHN segera dapat menjadi sebuah produk hukum. Dalam rapat gabungan tadi kami membahas berbagai alternatif formulasi hukum agar PPHN dapat ditetapkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat," kata Ahmad Muzani, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN menjadi semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Ketetapan MPR tidak lagi memiliki daya ikat keluar terhadap lembaga negara di luar MPR. Oleh karena itu, MPR RI mengkaji berbagai alternatif formulasi hukum yang tetap sejalan dengan konstitusi sehingga PPHN dapat menjadi pedoman nasional yang mengikat seluruh penyelenggara negara.
Ahmad Muzani menegaskan PPHN tidak dimaksudkan sebagai pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan, melainkan sebagai arah dan haluan filosofis pembangunan nasional yang menjadi rujukan bersama seluruh lembaga negara.
"PPHN adalah haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, PPHN bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan. Di situlah perbedaannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," jelasnya.
Dia menambahkan penyusunan PPHN harus dibangun melalui konsensus nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga memiliki legitimasi yang kuat.
MPR RI akan terus melanjutkan proses dialog dan pendalaman substansi PPHN bersama berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadirkan haluan pembangunan nasional yang berkesinambungan, konstitusional, dan mampu menjadi acuan bersama dalam mencapai cita-cita Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya fraksi-fraksi di MPR RI, tetapi juga akademisi, pakar, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan berbagai unsur masyarakat agar PPHN benar-benar menjadi konsensus nasional yang dapat diterima seluruh elemen bangsa," tutup Ahmad Muzani.
Tonton juga video "MPR Serahkan Konsep PPHN, Prabowo Soroti Banyak Kepala Daerah Korupsi"
(akn/ega)

















































