WNI Relawan Flotilla Laporkan Penculikan-Penyiksaan oleh Israel ke Kejagung

1 day ago 5
Jakarta -

Relawan Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla melaporkan dugaan penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini dilayangkan menyusul peristiwa pencegatan kapal bantuan menuju Gaza yang terjadi pada Mei lalu.

"Kami dari 9 relawan rombongan Sumud Flotilla hari ini datang ke Jampidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama empat hari," kata perwakilan relawan, Herman Budianto, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengungkapkan, selama masa penahanan tersebut, para relawan mengalami berbagai tindak kekerasan fisik. Pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah bukti dokumentasi kepada jaksa.

"Bukti-bukti sudah kami kumpulkan berupa foto-foto luka yang kami alami, visum, termasuk kronologi lengkapnya," ucapnya.

"Kami ingin mengirim pesan bahwa Indonesia harus memiliki posisi kuat menekan penjajah Israel agar tidak melakukan kekerasan yang melanggar hukum kepada siapa pun yang menjalankan misi kemanusiaan seperti yang kami lakukan ini tadi," lanjut Herman.

Pelaporan itu turut didampingi mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Dia menekankan tata hukum Indonesia saat ini memungkinkan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar negeri melalui asas yurisdiksi universal.

"Kita menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan apa yang disebut yurisdiksi universal, yaitu mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia," ucap Marzuki.

Dia menilai tindakan militer Israel yang mencegat kapal di perairan internasional dan menculik relawan adalah wujud brutalitas yang harus diproses secara hukum.

"Marilah kita coba untuk menelusuri langkah-langkah yang memerlukan persiapan dan prosedur hukum yang benar untuk dapat memberi keadilan bagi sembilan warga negara Indonesia yang secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel di Israel," ungkap Marzuki.

Lebih lanjut, Marzuki mendorong agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga terlibat aktif dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, ada kesenjangan antara aspirasi rakyat Indonesia dengan langkah diplomasi pemerintah yang dinilai masih ragu-ragu.

"Ada senjang antara aspirasi rakyat dengan keragu-raguan pemerintah untuk mengedepankan kepentingan Palestina. Mudah-mudahan dengan laporan ini, dapat dipulihkan kepercayaan publik dan semangat pemerintah, khususnya Kemlu, untuk mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran HAM dahsyat di Gaza," imbuh Marzuki.

Masih dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum relawan Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkap detail bentuk penyiksaan yang dialami para relawan. Dia menyebut tindakan militer Israel sudah masuk dalam kategori tindak pidana kemanusiaan.

"Teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, bahkan ada yang dilecehkan. Ini sangat parah," kata Shaleh.

"Di luar negeri juga warga-warga negara dari anggota Sumud Flotilla yang lain itu juga sudah diproses oleh negara mereka masing-masing. Masa Indonesia tidak? Nah, ini yang sangat disayangkan nanti kalau prinsip yurisdiksi universal ini tidak diterapkan," sambungnya.

Shaleh menjelaskan, ada asas nasional pasif di dalam KUHP baru. Dia berkata, asas itu memberikan wewenang pada aparat untuk menindak pelaku kejahatan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar yurisdiksi NKRI.

"Nah, ditambah lagi saat ini diperkuat dengan adanya yurisdiksi universal, dan itu adalah wilayah kewenangan dari Jaksa Agung," tutur Shaleh.

"Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, yaitu adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal yang berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, itu di pasal 599 dan 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung," tambahnya.

Saat ditanya mengenai siapa pihak yang dilaporkan dalam berkas aduan tersebut, Shaleh menjawab salah satunya PM Israel Benjamin Netanyahu.

"Yang dilaporkan adalah Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel saat ini, dengan seluruh tentara-tentaranya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Global Sumud Flotilla adalah konvoi bantuan kemanusiaan terbaru yang mencoba menembus blokade ilegal Israel di Jalur Gaza. Namun, pada Mei 2026, armada tersebut dicegat di perairan internasional oleh militer Israel, yang kemudian berbuntut pada penangkapan dan dugaan penganiayaan terhadap ratusan aktivis internasional, termasuk 9 orang warga negara Indonesia.

(ond/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |