Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) menegaskan warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan penerbangan (cancel flight), maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Kebijakan ini mengingat aktivitas erupsi sejumlah gunung berapi di Tanah Air yang berdampak pada keselamatan penerbangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan overstay juga tak dikenai sanksi, bila akibat kondisi alam yang tak memungkinkan WNA melakukan perjalanan.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," ujar Hendarsam Marantoko, dikutip dari keterangan pada Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarsam dan jajarannya telah memantau situasi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (7/9/2026). Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia, dan melakukan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam.
Ia lalu menyampaikan kebijakan pemberian ITKT dan overstay gratis tak hanya berlaku pada saat erupsi Gunung Anak Krakatau, tapi pada keadaan darurat lainnya. Catatan Imigrasi, sebanyak 520 penerbangan terdampak sejak 5 hingga 7 September 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 254 penerbangan kedatangan dengan status pembatalan dan penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus pembatalan berjumlah 266. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang.
Hingga kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ada 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang diajukan WNA terdampak. Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
Disampaikan dalam kesempatan ini, sejumlah kantor imigrasi lainnya juga telah menerbitkan ITKT, diantaranya Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (lima permohonan) dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara (empat permohonan), Selain itu, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
Untuk diketahui, ketentuan Pelayanan Keimigrasian Terdampak Erupsi Pelayanan bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut:
● Kantor Imigrasi yang membawahkan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan.
● Tarif Rp 0,00 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.
● WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
"Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Dirjen Imigrasi.
Hendarsam menjamin seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP) yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian. Dia menekankan Imigrasi tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.
Simak juga Video 'Pantauan Lalu Lintas Udara Setelah Bandara Soetta-Halim Buka Lagi':
(aud/knv)

















































