Jaksa KPK Tunjukkan Range Rover-LEGO Star Wars Sitaan dari Eks Staf Kemenag

5 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa KPK menampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji khusus tahun 2023-2024 di persidangan. Bukti yang ditampilkan terdiri dari mobil Range Rover, tas mewah, LEGO Star Wars, hingga perhiasan.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Terdakwa dalam kasus ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menampilkan foto-foto barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji (Mulia/detikcom)Jaksa menampilkan foto-foto barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Mulia/detikcom)

Bukti itu disita KPK dari saksi bernama Ridwan Kurniawan selaku mantan staf di Kasi Pendaftaran Kemenag tahun 2012-2021. Ridwan mengatakan dia membelikan tas mewah hingga kalung dan gelang berlian untuk istrinya.

Jaksa kemudian bertanya ke Ridwan apakah uang yang digunakan itu merupakan bagian dari fee percepatan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ridwan tak menjawab secara lugas.

"Dibeli dari uangnya Bapak?" tanya jaksa.

"Uang saya," jawab Ridwan.

Jaksa menampilkan foto-foto barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji (Mulia/detikcom)Jaksa menampilkan foto-foto barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Mulia/detikcom)

"Yang bersumber dari fee percepatan PIHK juga?" tanya jaksa.

"Sepertinya, Pak," jawab Ridwan.

Bukti itu ditampilkan jaksa KPK lewat layar proyektor di ruang sidang. Jaksa menunjukkan foto-foto yang terdiri dari rumah di Sentul, dua mobil Range Rover, kalung, dan gelang emas putih bertakhtakan berlian.

Ada juga LEGO Star Wars hingga sejumlah tas bermerek Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, dan Saint Laurent yang ditunjukkan jaksa.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Simak juga Video 'Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Duit Rp5 M':

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |