Jakarta -
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Silmy menggugat upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Gugatan praperadilan yang dimohonkan Silmy Karim teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini telah terdaftar sejak Jumat (4/9/2026).
"Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel seperti dilihat, Selasa (8/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Namun petitum permohonan gugatan yang diajukan Silmy ini belum dapat ditampilkan.
"Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. Pimpinan KPK," tulis SIPP.
KPK Sita Aset Rp 150 M
Seperti diketahui, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).
Taufik menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri aset di kasus ini. Penyidik juga, menurut dia, menemukan ada sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain diduga menjadi jeratan hukum baru, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Taufik.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Simak juga Video 'KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim':
(kuf/ygs)

















































