Wanita di Jakut Tipu-tipu Jual Ikan Siap Ekspor, Korban Rugi Rp 1 M

5 hours ago 4
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara (Jakut). Korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,07 miliar.

"Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2025," kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, dilansir Antara, Selasa (14/4/2026).

Ia mengatakan, korban berinisial BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp 1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57) sejak Januari hingga April 2025. Namun, pengiriman barang oleh KSM tidak sebanding dengan uang yang sudah dikirimkan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan, tersangka mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan," ujarnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.073.380.000 atau Rp 1,07 miliar. Pelaku KSM ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada Kamis (9/4).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) yang berkaitan dengan transaksi.

Dia menjelaskan tersangka KSM melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama. Kemudian KSM menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh.

Tersangka KSM dijerat pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

"Polisi akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hitler.

Pengungkapan kasus ini berawal dari korban BRN melaporkan kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Awalnya, korban diperkenalkan kepada tersangka KSM oleh suaminya. Tersangka menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan sempat mengirimkan barang sesuai pesanan di awal kerja sama.

Namun seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Meski, korban terus melakukan transfer pembayaran melalui M-Banking, jumlah ikan yang dikirim tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan.

"Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas dan kami langsung melakukan penindakan," ujarnya.

(jbr/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |